
Deepfake Bukan Masalah Teknologi, Kekerasan Seksual yang Dibiarkan Hukum
96% deepfake di internet adalah pornografi non-konsensual. Korban perempuan muda. Hukum Indonesia tidak punya pasal yang mendefinisikan deepfake.
96% deepfake di internet adalah pornografi non-konsensual. Mayoritas korban perempuan. Di Indonesia, kasus deepfake naik 550% dalam 5 tahun menurut data Sensity AI. Dan hukum kita tidak punya satu pun pasal yang mendefinisikan deepfake.
Setiap kali kasus deepfake muncul, media bahas "cara deteksi deepfake" atau "tips aman di media sosial". Tapi hampir tidak ada yang bertanya: kenapa hukum Indonesia belum punya aturan khusus untuk ini? Korban tidak butuh tips deteksi. Kamu butuh hukum yang melindungi.
Kasus Chiko: 1.100 File, 1 Tahun Penjara
Maret 2026, Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara plus denda Rp2 miliar kepada Chiko Raditya Agung Putra, mahasiswa Universitas Diponegoro. Chiko membuat dan menyebarkan 1.100 file foto dan video pornografi hasil deepfake yang memanipulasi wajah siswi dan guru SMAN 11 Semarang. Korban berusia 16-19 tahun.
Hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 7 bulan. Chiko dijerat Pasal 407 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tapi 1 tahun penjara untuk 1.100 file yang menghancurkan belasan nyawa. Itu tidak sebanding.
Kasus ini terungkap bukan karena laporan korban, tapi karena Chiko sendiri mengaku lewat video permintaan maaf yang diunggah ke akun Instagram resmi sekolah. Korban tidak melapor. Mereka malu, takut, dan tidak tahu harus lapor ke mana.
Kasus Sumut dan UNS: Pemerasan Digital
Juli 2026, Polda Sumatera Utara menangkap tersangka berinisial T.H. yang memanipulasi foto korban menggunakan AI menjadi konten pornografi. Modusnya: unduh foto dari Instagram, edit pakai aplikasi AI, buat akun Instagram palsu, tag akun korban, lalu minta uang untuk menghapus konten. Pemerasan digital.
Bulan yang sama, kuasa hukum mahasiswi UNS Solo berinisial E melaporkan dugaan deepfake AI porno ke Ditsiber Polda Jawa Tengah. Ternyata korban tidak hanya satu. Sedikitnya 7 perempuan, 4 di Semarang dan 3 di Solo, diduga menjadi korban pelaku yang sama. Enam dari tujuh korban belum melapor. Alasannya klasik: takut urusan dengan polisi, takut ketahuan orangtua.
Modus kasus-kasus ini mirip. Pelaku kenal korban, entah sahabat, mantan, atau pacar. Pelaku unduh foto wajah dari media sosial, manipulasi pakai AI, sebar lewat akun palsu. Kalau korban tidak melapor, konten tetap beredar. Jejak digital tersebar, tidak bisa dihapus total.
4 Celah Hukum yang Membuat Korban Tidak Terlindungi
Tidak Ada Definisi Deepfake di Satu Pun Undang-Undang
Jurnal Ansiru Law (DOI 10.15642/aj.2025.11.1.125-153) menganalisis seluruh instrumen hukum Indonesia: UU ITE, KUHP 2023, UU Pornografi, UU TPKS, UU PDP. Hasilnya: tidak ada satu pun yang mendefinisikan deepfake, konten sintetis berbasis AI, atau manipulasi biometrik berbasis model generatif.
Kasus deepfake di Indonesia dijerat dengan kombinasi pasal yang tidak seragam. Kadang Pasal 35 UU ITE (manipulasi data elektronik). Kadang Pasal 407 KUHP (produksi konten pornografi). Kadang Pasal 27 ayat (1) UU ITE (penyebaran konten kesusilaan). Kadang Pasal 65 UU PDP (penyalahgunaan data pribadi). Kadang Pasal 378 KUHP (penipuan). Fragmentasi normatif ini membuat penegakan tidak konsisten.
Penegakan Pakai Pasal Berlapis Tapi Tidak Seragam
Jurnal Cattleya mengidentifikasi 4 celah regulasi struktural. Pertama, tiada definisi teknis-yuridis operasional. Kedua, kesulitan atribusi subjek hukum karena anonimitas pelaku. Ketiga, lemahnya kapasitas forensik digital aparat. Keempat, perlindungan korban yang masih reaktif, bukan proaktif.
Kombinasi pasal berlapis terdengar kuat di atas kertas: UU ITE ancaman 6 tahun, UU Pornografi 12 tahun, UU TPKS untuk kekerasan seksual berbasis elektronik, UU PDP 6 tahun untuk pemalsuan data pribadi. Tapi dalam praktik, hakim menggunakan satu pasal utama. Kasus Chiko: 1 tahun, untuk 1.100 file, korban usia 16-19 tahun.
Platform Tidak Bertanggung Jawab
Takedown 24 Jam? Indonesia Tidak Punya Aturan Ini
Uni Eropa melalui EU AI Act 2024 mewajibkan platform digital melakukan takedown konten deepfake berisiko tinggi dalam 24 jam, dan 72 jam untuk risiko sedang. Korea Selatan mengkriminalisasi pembuatan, distribusi, bahkan kepemilikan deepfake seksual non-konsensual dengan ancaman maksimal 7 tahun. Australia punya aturan serupa.
Indonesia? Tidak ada kewajiban takedown. Tidak ada batas waktu. Tidak ada sanksi untuk platform yang gagal menghapus konten. Wamenkomdigi Nezar Patria September 2025 mengimbau platform seperti Meta dan Google untuk menambah fitur deteksi AI. Imbau, bukan aturan. Platform tidak wajib patuh.
Seperti yang kami bahas di Rp 9,5 Triliun Penipuan Online: Bukan Soal Bodoh, platform digital punya kekuasaan mutlak atas konten yang beredar. Tapi tanggung jawab mereka atas kerugian korban? Tidak ada. Korban dilaporkan harus menghubungi platform satu per satu, mengisi form laporan, menunggu verifikasi. Sementara konten terus beredar, terus diunduh, terus disebar.
Insight
Saya perhatikan pola yang sama setiap kali kasus deepfake viral. Media bahas teknologinya: "AI makin canggih", "cara deteksi deepfake", "tips aman di media sosial". Jarang sekali yang bertanya kenapa hukum belum ada. Seolah masalahnya ada di teknologi atau di korban yang tidak hati-hati.
Padahal masalahnya bukan teknologi. Masalahnya adalah sistem hukum yang tidak mengikuti kecepatan teknologi. Deepfake mulai marak di Indonesia 2023. Tiga tahun kemudian, belum ada satu pasal pun yang mendefinisikan deepfake. Sensity AI catat 96% deepfake di internet adalah non-consensual pornography. Mayoritas korban perempuan. Ini bukan masalah teknologi. Ini kekerasan seksual berbasis digital yang dipermudah AI.
Seperti yang kami bahas di 81% Enggan AI: Boom Global, Indonesia Mundur dan AI Tidak Mengambil Kerjamu, AI Mengambil Tahap Belajarmu, Indonesia tertinggal dalam adaptasi AI. Tapi tertinggal dalam regulasi AI jauh lebih berbahaya dari tertinggal dalam adopsi AI. Teknologi bisa dikejar. Kerugian korban tidak bisa di-undo.
Conclusion
Indonesia tidak butuh tips deteksi deepfake. Indonesia butuh undang-undang yang mendefinisikan deepfake, mewajibkan platform takedown 24 jam, dan melindungi korban tanpa harus membuktikan wajah mereka bukan di video itu. Sampai itu ada, setiap perempuan yang punya foto di media sosial adalah calon korban.
Kasus Chiko: 1 tahun penjara untuk 1.100 file. Kasus UNS: 7 korban, 6 belum berani lapor. Kasus Sumut: pemerasan digital. Ini bukan kasus terisolasi. Ini pola. Dan pola ini akan terus berulang selama hukum diam dan platform bebas tanggung jawab.
FAQ
Apa itu deepfake pornografi?
Deepfake pornografi adalah konten video atau foto pornografi yang dibuat dengan teknologi AI yang memanipulasi wajah seseorang ke tubuh orang lain tanpa persetujuan. 96% deepfake di internet adalah pornografi non-konsensual, dan mayoritas korban adalah perempuan menurut data Sensity AI.
Apa hukum deepfake di Indonesia?
Indonesia tidak punya pasal khusus yang mendefinisikan deepfake. Kasus deepfake dijerat dengan kombinasi pasal berlapis: Pasal 407 KUHP 2023 (produksi konten pornografi), Pasal 35 UU ITE (manipulasi data elektronik), Pasal 27 UU ITE (penyebaran konten kesusilaan), atau Pasal 65 UU PDP (penyalahgunaan data pribadi). Penegakan tidak seragam dan vonis cenderung ringan.
Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban deepfake?
Lapor ke Direktorat Siber Polda setempat. Simpan bukti: screenshot konten, akun pelaku, URL, dan riwayat komunikasi. Jangan hapus konten sebelum di-screenshot sebagai barang bukti. Hubungi platform untuk permintaan takedown. Cari pendampingan hukum dan psikologis karena trauma korban deepfake bisa berlangsung lama.
Apakah deepfake bisa dideteksi?
Teknologi deteksi deepfake ada, tapi selalu tertinggal dari teknologi pembuatannya. Deteksi manual sulit karena kualitas deepfake makin tinggi. Solusi utama bukan deteksi, tapi pencegahan: regulasi AI yang ketat, kewajiban takedown platform, dan perlindungan hukum yang proaktif untuk korban.
TAM gratis untuk semua
Tidak ada paywall, tidak ada iklan. Dukung TAM agar kami terus menulis tanpa kompromi.
Dukung TAMBaca juga

Digital Nomad Visa Indonesia: Bule Kerja Remote di Bali, Lokal yang Bayar
E33G visa $60,000/tahun. Harga sewa Canggu naik 11-41%. 342 deportasi 2026. Indonesia jual visa digital nomad, warga lokal yang bayar harga naik.
Baca selengkapnya
AI Companion: Bukan Teman, Candu Pengganti Hubungan Manusia
81% Gen Z Indonesia curhat ke AI. Indonesia #2 dunia pakai Character.AI. 74% bilang AI pengaruhi keputusan hidup. AI companion bukan teman, itu candu.
Baca selengkapnya
Gojek Grab Bukan Jadi Bos Sendiri, Algoritma yang Jadi Bosmu
Perpres 27/2026 potongan turun ke 8%, BPJS wajib. Tapi algoritma tetap atur tarif, jam, rute. Mitra ojol bukan entrepreneur, pekerja tanpa kendali.
Baca selengkapnya