Lewati ke konten utama
Gojek Grab Bukan Jadi Bos Sendiri, Algoritma yang Jadi Bosmu
Teknologi7 menit baca

Gojek Grab Bukan Jadi Bos Sendiri, Algoritma yang Jadi Bosmu

Perpres 27/2026 potongan turun ke 8%, BPJS wajib. Tapi algoritma tetap atur tarif, jam, rute. Mitra ojol bukan entrepreneur, pekerja tanpa kendali.

Ditulis oleh Yovie Setiawan

Ilusi Kemandirian di Roda Dua

Gojek dan Grab menjual satu narasi: jadi bos sendiri. Atur waktu sendiri, pilih rute sendiri, tidak ada atasan. Tapi Presiden Prabowo menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Isinya: potongan platform dibatasi maksimal 8%, pengemudi dapat minimal 92%, BPJS wajib, THR diatur.

Kenapa pemerintah perlu melindungi bos? Karena bos yang tidak punya kendali atas harga jasa mereka sendiri bukan bos. Mereka pekerja yang dikemas sebagai entrepreneur.

Kampanye Kemandirian Platform Ojol

Narasi jadi bos sendiri adalah inti dari gig economy marketing. Gojek, Grab, Maxim, semua memposisikan mitra sebagai entrepreneur mandiri. Fleksibilitas waktu, tidak ada atasan, pendapatan sesuai kerja keras. Narasi ini menarik bagi Gen Z yang gig economy menjadi katup pengaman ketika sektor formal tidak menyerap.

Tapi narasi ini punya masalah. Entrepreneur punya kendali atas harga jasa mereka. Mitra ojol tidak. Entrepreneur punya aset yang bisa dijual. Mitra ojol punya motor yang menyusut nilai. Entrepreneur bisa naikkan harga saat demand tinggi. Mitra ojol menerima tarif yang ditentukan algoritma.

Dan sekarang negara mengakui: mitra butuh perlindungan seperti pekerja, bukan seperti entrepreneur.

Perpres 27/2026: Negara Akui Mitra Bukan Entrepreneur

Apa yang berubah: potongan 20% ke 8%, BPJS, THR, JKK

Perpres 27/2026, ditandatangani Presiden Prabowo pada 1 Mei 2026, mengatur beberapa hal fundamental. Potongan platform untuk layanan roda dua dibatasi maksimal 8%, turun dari 20% sebelumnya. Pengemudi menerima minimal 92% dari tarif perjalanan.

CNBC Indonesia melaporkan bahwa Gojek dan Grab resmi menerapkan potongan 8% untuk layanan roda dua mulai 1 Juli 2026. Kompas menulis bahwa GoTo juga menghentikan program berlangganan GoRide Hemat untuk mitra pengemudi, yang sebelumnya menjadi mekanisme pengembalian dana 5% dari potongan 20%.

Selain pembagian pendapatan, Perpres 27/2026 mewajibkan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kehilangan kerja (JKP). RRI melaporkan bahwa Perpres ini juga memastikan mitra ojol terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional dengan 36,4 juta peserta aktif. THR juga diatur.

Kenapa ini pengakuan: entrepreneur tidak butuh perlindungan kerja

Entrepreneur tidak butuh JKK, JKM, JHT, THR. Mereka punya asuransi sendiri, punya tabungan sendiri, punya kendali atas pendapatan. Pekerja butuh semua itu karena mereka tidak punya kendali.

Perpres 27/2026 adalah pengakuan negara bahwa mitra transportasi online bukan entrepreneur. Mereka pekerja yang butuh perlindungan kerja. Negara tidak mengeluarkan peraturan perlindungan kerja untuk bos. Negara mengeluarkannya untuk pekerja.

Siapa yang Atur Tarif dan Rute

Kamu tidak set harga, algoritma yang set

Tarif GoRide Reguler ditentukan oleh platform. Pengemudi tidak bisa menaikkan harga saat hujan, saat macet, atau saat permintaan tinggi. Algoritma yang menentukan surge pricing, dan pengemudi menerima apa yang algoritma berikan.

Kompas melaporkan bahwa skema bagi hasil sebelumnya didasarkan pada Kepmenhub Nomor 1001 Tahun 2022, di mana 80% untuk pengemudi dan 20% untuk aplikator, dengan 5% dikembalikan dalam bentuk program. Skema baru 92/8 menghapus program pengembalian dan memberikan porsi lebih besar langsung ke pengemudi. Tapi tarif dasarnya tetap ditentukan platform.

Kamu tidak pilih rute, algoritma yang arahkan

Pengemudi tidak tahu tujuan sebelum menerima pesanan. Sistem Gojek dan Grab memberikan opsi terima atau tolak, tapi penolakan berulang menurunkan rating dan performa. Algoritma memberikan penalti: pengemudi yang menolak pesanan mendapat lebih sedikit tawaran berikutnya.

Sistem insentif dirancang untuk membuat pengemudi online selama mungkin. Bonus setelah N perjalanan dalam jendela waktu tertentu. Kalau kamu berhenti untuk makan, istirahat, atau jemput anak, target insentif tercapai lebih lambat. Rasanya seperti sistem menghukum kamu karena berhenti.

Insentif yang paksa kamu online 10 jam

KiaKrikil melaporkan bahwa pendapatan bersih mitra Gojek 2026 untuk GoRide berkisar Rp4,5-6 juta per bulan, GoCar Rp6-9 juta per bulan. Angka itu setelah dipotong bensin, biaya servis motor, kuota internet, dan makan. Untuk mencapai Rp4,5 juta per bulan, pengemudi harus online 10-12 jam per hari, 26-30 hari per bulan.

Tidak ada entrepreneur yang kerja 10-12 jam per hari tanpa kendali atas harga jasa mereka. Itu pola pekerja, bukan pola bos.

Saya pernah ngobrol dengan pak ojol yang antar saya dari stasiun. Dia online 11 jam per hari, 28 hari per bulan. Gajinya bulan itu Rp5,2 juta bersih. Saya tanya kenapa tidak ambil cuti satu hari. Dia bilang kalau ambil cuti, target insentif bulanan reset. Jadi satu hari cuti bikin dia kehilangan bonus 20 perjalanan. "Bos saya bukan Gojek," katanya sambil ketawa. "Bos saya angka di layar HP."

Pendapatan 92% Terasa Besar, Tapi dari Total yang Ditetapkan Platform

Simulasi: tarif Rp14.500, 92% = Rp13.340, sebelum bensin dan operasional

Kompas memberikan simulasi konkret. Tarif GoRide Reguler Rp14.500. Dalam skema lama (80/20 dengan return 5%), pengemudi dapat Rp11.600 per perjalanan. Dalam skema baru (92/8), pengemudi dapat Rp13.340. Selisih Rp1.740 per perjalanan.

Tapi Rp13.340 itu sebelum dipotong bensin (Rp2.000-3.000 per perjalanan tergantung jarak), biaya servis motor (Rp300-500 per perjalanan), dan penyusutan nilai motor. Setelah semua biaya, sisa bersih per perjalanan bisa Rp8.000-10.000.

GoRide Rp4,5-6 juta per bulan = Rp150-200 ribu per hari setelah biaya

Dengan rata-rata 30-40 perjalanan per hari dan sisa bersih Rp8.000-10.000 per perjalanan, pendapatan harian bersih adalah Rp240.000-400.000. Dalam sebulan (26 hari kerja), itu Rp6,2-10,4 juta. Tapi angka ini berasumsi tidak ada hari sakit, tidak ada motor rusak, tidak ada hujan yang membuat permintaan turun atau jalanan berbahaya.

Realitasnya, KiaKrikil mencatat pendapatan bersih bulanan Rp4,5-6 juta untuk GoRide. Itu Rp150-200 ribu per hari setelah semua biaya. Lebih tinggi dari UMR di beberapa kota, tapi dengan jam kerja 10-12 jam dan tanpa cuti.

Apa yang Tidak Berubah Meski Perpres 27/2026

Tidak ada cuti, tidak ada jam kerja pasti

Perpres 27/2026 memberikan JKK, JKM, JHT, THR. Tapi tidak mengatur cuti. Pengemudi yang sakit tidak dapat penghasilan. Pengemudi yang butuh istirahat tidak dapat penghasilan. Tidak ada jam kerja standar, tidak ada batas maksimal online per hari.

Freelance bukan kebebasan, jebakan tanpa jaring pengaman. Pola yang sama berlaku untuk mitra ojol. Kebebasan waktu sebenarnya adalah pengalihan risiko. Platform tidak perlu bayar pengemudi yang tidak online. Pengemudi yang tidak online tidak dapat penghasilan. Risiko ditanggung pekerja, bukan platform.

Akun bisa dibekulkan sepihak, tanpa due process sebelumnya

Kompasiana melaporkan analisis hukum Perpres 27/2026 yang mencatat bahwa perjanjian antara platform dan mitra adalah perjanjian perdata, bukan hubungan kerja. Ini berarti platform bisa membekukan akun sepihak tanpa due process yang berlaku untuk PHK karyawan.

Kasus pembekuan akun oleh platform tidak unik. Katadata melaporkan Juli 2026 bahwa sekitar 500 seller TikTok Shop mengalami pembekuan akun dengan saldo tertahan Rp3 triliun. Pola serupa terjadi di Gojek dan Grab, di mana pengemudi yang melanggar aturan platform bisa diblokir tanpa mekanisme banding yang jelas. Entrepreneur tidak bisa dipecat dari bisnis mereka sendiri. Pekerja bisa.

Biaya operasional tetap ditanggung mitra

Bensin, servis motor, kuota internet, helm, jaket, kacamata. Semua biaya operasional ditanggung mitra. Platform tidak menyediakan kendaraan, tidak menyediakan bensin, tidak menyediakan biaya komunikasi. Dalam hubungan kerja formal, biaya operasional ditanggung pemberi kerja. Dalam hubungan mitra, biaya operasional ditanggung pekerja.

Penutup

Perpres 27/2026 adalah langkah maju. Potongan turun dari 20% ke 8%, BPJS wajib, THR diatur. Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan menjadi hak mitra.

Tapi perlindungan kerja untuk mitra transportasi online adalah pengakuan bahwa jadi bos sendiri adalah marketing, bukan realitas. Bos yang tidak bisa menentukan harga jasa mereka sendiri bukan bos. Pekerja yang butuh BPJS, THR, dan jaminan kecelakaan kerja bukan entrepreneur. Mereka pekerja. Dan sekarang negara resmi mengakuinya.

Quiet quitting bukan malas, sistem kerja yang tidak mau bayar layak. Mitra ojol pun cerita yang sama: sistem yang menjual narasi kebebasan, tapi memberikan struktur kerja tanpa perlindungan. Perpres 27/2026 memperbaiki sebagian. Tapi algoritma masih jadi bos. Dan bos yang berbentuk algoritma tidak bisa diajak negosiasi.

FAQ

Berapa penghasilan mitra Gojek/Grab setelah Perpres 27/2026?

KiaKrikil melaporkan pendapatan bersih mitra Gojek 2026: GoRide Rp4,5-6 juta per bulan, GoCar Rp6-9 juta per bulan. Angka ini setelah dipotong bensin, biaya servis, kuota internet, dan makan. Dengan potongan 8% (Perpres 27/2026), pengemudi menerima 92% dari tarif per perjalanan. Untuk tarif Rp14.500, pengemudi dapat Rp13.340 sebelum biaya operasional.

Apakah mitra Gojek/Grab sekarang dapat BPJS?

Ya, Perpres 27/2026 mewajibkan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kehilangan kerja (JKP). RRI melaporkan bahwa Perpres ini juga memastikan mitra ojol terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional dengan 36,4 juta peserta aktif. THR juga diatur dalam Perpres.

Apakah Perpres 27/2026 membuat mitra jadi karyawan?

Tidak. Perpres 27/2026 memberikan perlindungan kerja, tapi tidak mengubah status mitra menjadi karyawan. Hubungan antara platform dan mitra tetap perjanjian perdata, bukan hubungan kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Artinya, platform masih bisa membekukan akun sepihak dan tidak wajib memberi pesangon.

Apakah jadi bos sendiri itu benar?

Mitra ojol punya fleksibilitas waktu, tapi tidak punya kendali atas harga jasa, rute, atau tarif. Algoritma menentukan surge pricing, insentif, dan penalti. Bos yang tidak bisa menentukan harga jasa mereka sendiri bukan bos. Perpres 27/2026 mengakui ini dengan memberikan perlindungan kerja yang biasanya hanya untuk pekerja, bukan entrepreneur.

TAM gratis untuk semua

Tidak ada paywall, tidak ada iklan. Dukung TAM agar kami terus menulis tanpa kompromi.

Dukung TAM

Baca juga