Lewati ke konten utama
Outsourcing Bukan Karier, Kamu Bisa Diganti Besok
Karier•12 MENIT BACA

Outsourcing Bukan Karier, Kamu Bisa Diganti Besok

“2,2 juta pekerja Indonesia kerja di perusahaan yang tidak mengakui mereka. Gaji 25% lebih rendah, BPJS cuma 23%, kontrak bisa putus besok.”

Diterbitkan

Hook

Data ABADI Mei 2025 mencatat 2,2 juta orang Indonesia kerja di perusahaan yang tidak mengakui mereka sebagai karyawan. Mereka pakai seragam perusahaan itu, duduk di meja perusahaan itu, kerjakan tugas yang sama dengan karyawan tetap di sebelah mereka. Tapi secara hukum, mereka bukan karyawan perusahaan itu. Mereka karyawan perusahaan lain yang mungkin kantornya tidak pernah mereka kunjungi.

Dan perusahaan tempat mereka kerja setiap hari bisa minta mereka diganti besok tanpa pesangon. Karena secara hukum, yang mempekerjakan mereka bukan perusahaan itu. Mereka bisa kerja 7 tahun di tempat yang sama, tapi masa kerjanya tetap nol. Itu bukan karier. Itu sistem yang membuat kamu disposable.

Konteks: Kenapa Ada Outsourcing

Outsourcing bukan hal baru di Indonesia. Sejak UU Ketenagakerjaan 2003, perusahaan boleh menyerahkan sebagian pekerjaan ke perusahaan lain. Awalnya, aturannya ketat. Hanya 5 jenis pekerjaan penunjang yang boleh dialihdayakan: kebersihan, keamanan, makanan, pengemudi, parkir. Pekerjaan inti tidak boleh.

Lalu datang UU Cipta Kerja 2020 yang menghapus batasan jenis pekerjaan. Semua bisa dialihdayakan. Perusahaan boleh menyerahkan hampir semua pekerjaan ke vendor, tanpa peduli apakah itu pekerjaan inti atau penunjang. Jumlah pekerja outsourcing melonjak.

April 2026, pemerintah terbitkan Permenaker No. 7 Tahun 2026 yang membatasi lagi outsourcing pada 6 bidang. Juni 2026, Prabowo minta revisi menjadi hanya 4 bidang. Aturan berubah, tapi pekerjanya tetap di sana. Mereka hanya tidak tahu status mereka akan jadi apa bulan depan.

Tapi masalahnya bukan kontraknya berakhir. Masalahnya adalah sistem dirancang untuk membuat kamu bisa diganti tanpa biaya.

Kamu Kerja untuk Siapa?

Ilusi "Karyawan PT X"

Bayangkan kamu kerja di gedung PT Maju Jaya. Setiap pagi kamu masuk gerbang mereka, pakai seragam mereka, makan di kantin mereka. Atasanmu orang PT Maju Jaya. KPI-mu ditentukan PT Maju Jaya. Kalau ada rapat, kamu ikut rapat PT Maju Jaya. Secara fisik, kamu bagian dari perusahaan itu.

Tapi saat gajian, slip gajimu bukan dari PT Maju Jaya. Nama perusahaan di slip gajimu adalah PT Sumber Jaya, perusahaan outsourcing yang kantornya di tempat lain. Kamu tidak pernah ketemu bos PT Sumber Jaya. Mungkin kamu tidak tahu di mana kantornya. Tapi secara hukum, merekalah yang mempekerjakanmu.

Vendor di Tengah: PT Y yang Kamu Tidak Pernah Kunjungi

Inilah struktur outsourcing. Ada tiga pihak: kamu (pekerja), perusahaan tempat kamu kerja setiap hari (pemberi kerja), dan perusahaan yang gajianmu (perusahaan alih daya). Hubungan kerjamu hanya dengan perusahaan alih daya. Perusahaan tempat kamu kerja setiap hari, secara hukum, tidak punya hubungan kerja denganmu.

Ini berarti PT Maju Jaya bisa meminta kamu diganti besok tanpa membayar pesangon. Karena secara hukum, yang mempekerjakanmu bukan mereka. Yang mempekerjakanmu adalah PT Sumber Jaya. Dan PT Sumber Jaya bisa bilang kontrakmu selesai, terima kasih, sampai jumpa.

Ini berbeda dengan magang gratis yang dikemas pengalaman. Magang eksploitasi mahasiswa yang belum tahu hak mereka. Outsourcing eksploitasi pekerja dewasa yang sudah tahu tapi tidak punya pilihan lain.

Beda Outsourcing dan Kontrak Langsung

Banyak orang campuradukkan outsourcing dengan karyawan kontrak. Bedanya fundamental. Karyawan kontrak punya hubungan kerja langsung dengan perusahaan tempat mereka kerja. Gaji serta tunjangan dan perlindungan hukum dari perusahaan itu. Kalau kontrak selesai, perusahaan itu yang bertanggung jawab.

Pekerja outsourcing tidak. Hubungan kerja dengan vendor, bukan dengan perusahaan tempat kerja. Gaji, BPJS, pesangon, semua dari vendor. Dan vendor bisa diganti perusahaan tempat kamu kerja kapan saja. Saat vendor diganti, masa kerjamu bisa reset ke nol.

Data yang Tidak Cocok

Tiga Angka, Tiga Sumber

Coba cari tahu berapa banyak pekerja outsourcing di Indonesia. Kamu akan menemukan tiga angka yang berbeda dari tiga lembaga yang berbeda.

Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) melaporkan 2,2 juta pekerja dari 68 ribu perusahaan outsourcing (Mei 2025). BPS mencatat 6,4 juta pekerja outsourcing (2024). BPJS Ketenagakerjaan mencatat 8,9 juta pekerja terdaftar oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (2023).

Jumlah Pekerja Outsourcing: 3 Sumber, 3 Angka

ABADI vs BPS vs BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: ABADI (2025), BPS (2024), BPJS Ketenagakerjaan (2023)

6,4 Juta vs 2,2 Juta vs 8,9 Juta

Kenapa bedanya jauh? Karena tidak ada definisi tunggal siapa yang dihitung sebagai "pekerja outsourcing." ABADI hanya menghitung anggotanya. BPS menghitung berdasarkan klasifikasi pekerjaan. BPJS menghitung yang terdaftar, termasuk yang mungkin tidak aktif.

Tiga lembaga, tiga metode, tiga angka. Dan tidak ada yang salah. Masing-masing menghitung dari sudut pandang yang berbeda.

Pemerintah Tidak Tahu Jumlah Pasti

Ini masalahnya. Pemerintah tidak tahu pasti berapa banyak orang yang kerja outsourcing di Indonesia. Bagaimana kamu melindungi orang yang kamu tidak tahu jumlahnya? Bagaimana kamu buat kebijakan untuk populasi yang ukurannya tidak pasti?

Dan angka ini bukan yang paling mengejutkan.

Gaji 25% Lebih Rendah, BPJS 23%

Upah di Bawah UMP

Data BPS 2024 menunjukkan gaji pekerja outsourcing 25 sampai 30 persen lebih rendah dibanding pekerja tetap di posisi yang sama. Mirah Sumirat dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) melaporkan banyak pekerja outsourcing dibayar di bawah Upah Minimum Provinsi. Padahal aturan mengatakan gaji outsourcing minimal setara UMP.

Kenapa bisa di bawah UMP? Karena perusahaan alih daya sering memotong gaji untuk biaya administrasi, seragam, medial, atau hal lain yang tidak transparan. Pekerja tidak bisa protes karena takut kontrak tidak diperpanjang.

BPJS Ketenagakerjaan: 18,7%

Hanya 23,5 persen pekerja outsourcing terdaftar di JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Hanya 18,7 persen terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sisanya, sekitar 80 persen berdasarkan data BPS 2024, tidak punya jaminan sosial. Mereka kerja tanpa jaring pengaman.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat 8,9 juta pekerja terdaftar oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, tapi kepatuhan iuran hanya 74 persen. Artinya hampir seperempat pekerja alih daya berisiko tidak terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka terdaftar di atas kertas, tapi iurannya tidak dibayar.

PHK Naik 20,2%

Data BPS 2024 menunjukkan PHK pekerja outsourcing naik 20,2 persen pada periode 2023-2024, dengan 77.965 kasus tercatat. Ini selaras dengan artikel TAM tentang PHK yang membongkar ilusi kerja keras. Kerja keras tidak menjamin aman, apalagi kalau statusmu outsourcing. Perusahaan tidak perlu bayar pesangon penuh karena kontrakmu berakhir, bukan kamu di-PHK. Beda istilah, sama hasilnya: kamu keluar tanpa uang.

Dan masalahnya tidak berhenti di gaji. Ada sesuatu yang lebih fundamental yang sedang terjadi.

Aturan yang Berubah Setiap 2 Tahun

UU 2003: Batasi 5 Jenis Pekerjaan

UU Ketenagakerjaan 2003 membatasi outsourcing pada pekerjaan penunjang. Hanya 5 jenis: kebersihan, keamanan, makanan, pengemudi, parkir. Pekerjaan inti tidak boleh dialihdayakan. Aturannya jelas, batasannya tegas.

UU Cipta Kerja 2020: Hapus Batasan

UU Cipta Kerja menghapus batasan jenis pekerjaan. Semua bisa diserahkan ke vendor. Istilah "outsourcing" diganti jadi "alih daya." Perusahaan boleh menyerahkan hampir semua pekerjaan ke vendor, termasuk pekerjaan inti yang sebelumnya dilarang.

Ini kabar baik untuk perusahaan: biaya tenaga kerja turun, fleksibilitas naik. Kabar buruk untuk pekerja: jenjang karier hilang, pelatihan hilang, jaminan sosial jadi optional.

Permenaker 7/2026: Batasi 6 Bidang

30 April 2026, pemerintah terbitkan Permenaker No. 7 Tahun 2026. Aturan ini membatasi outsourcing pada 6 bidang: layanan kebersihan, penyediaan makanan, pengamanan, pengemudi dan angkutan, layanan penunjang operasional, dan pekerjaan penunjang di sektor pertambangan/perminyakan/gas/kelistrikan.

Ini tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya. Sekilas, ini kembalinya batasan yang dihapus oleh UU Cipta Kerja.

Tapi ada masalah.

"Layanan Penunjang Operasional": Celah Multitafsir

Pasal 3 ayat 2e Permenaker 7/2026 mencantumkan "layanan penunjang operasional" sebagai salah satu bidang yang boleh dialihdayakan. Istilah ini tidak didefinisikan. Tidak ada penjelasan apa yang masuk kategori ini.

Nabiyla, akademisi hukum dari UGM, menyebut ini celah hukum. "Layanan penunjang operasional itu menyebabkan multitafsir. Multitafsir ini biasanya dikembalikan pada kebijakan masing-masing perusahaan," katanya kepada BBC News Indonesia.

Timboel Siregar dari Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) sepakat. "Ada celah baru untuk membuka lebih banyak jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan dengan adanya pasal tersebut," ujarnya.

Artinya, hampir semua pekerjaan bisa dikategorikan sebagai "layanan penunjang operasional." Batasan 6 bidang yang terlihat ketat, sebenarnya tidak ketat. Ini seperti CPNS yang terlihat seperti karier aman, padahal lotere untuk 4 juta pendaftar. Outsourcing terlihat dibatasi, padahal celahnya lebar.

2.700 Pengawas untuk 270 Ribu Perusahaan

Rasio 1:100

Data Kemnaker 2022 melaporkan jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya sekitar 2.700 orang. Mereka harus mengawasi lebih dari 270 ribu perusahaan skala menengah dan besar di seluruh Indonesia. Rasio 1 pengawas untuk 100 perusahaan.

Standar ILO merekomendasikan 1 pengawas untuk setiap 10.000 pekerja. Indonesia punya 1 pengawas untuk 100 perusahaan. Secara matematis, mustahil semua pelanggaran outsourcing terdeteksi.

Pelanggaran yang Tidak Pernah Terdeteksi

Data dari Sumatera Utara memberi gambaran. Berdasarkan laporan Dinas Ketenagakerjaan 2023, tercatat 340 perusahaan penyedia jasa tenaga kerja aktif. Dari 72 ribu pekerja yang tercatat, data Disnaker Sumut 2023 menunjukkan sekitar 31 persen mengeluhkan status hubungan kerja yang terus-menerus berbentuk PKWT meski masa kerja sudah lebih dari 3 tahun.

Padahal PP 35/2021 menyatakan PKWT hanya untuk pekerjaan yang sifatnya sementara. Kalau pekerjaan itu tetap dan berkelanjutan, harusnya pakai PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu, alias karyawan tetap). Tapi data Disnaker Sumut 2023 menunjukkan 31 persen pekerja outsourcing tetap di PKWT meski sudah kerja bertahun-tahun.

Tidak ada yang mengawasi. Tidak ada yang menegakkan. Pekerja outsourcing hidup di ruang tanpa pengawasan.

Prabowo Mau Hapus, Tapi Belum Jadi

Janji May Day 2025

1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto berpidato di Monas. Dia berjanji menghapus sistem outsourcing. "Kalau bisa segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing," katanya. Buruh bertepuk tangan, pengusaha panik.

Tapi Prabowo juga menekankan harus realistis. "Kita juga harus menjaga kepentingan para investor. Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja," tambahnya. Janji dengan catatan.

Revisi Permenaker Juni 2026: 4 Bidang Saja

Juni 2026, Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, mengumumkan revisi Permenaker 7/2026. Outsourcing akan dibatasi hanya pada 4 bidang: catering, security, driver, dan cleaning service. Sektor pertambangan dan kelistrikan akan dihapus dari daftar.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengkonfirmasi revisi ini. Pemerintah juga sedang membahas RUU Ketenagakerjaan baru yang akan membatasi outsourcing lebih ketat.

BUMN Bentuk Anak Usaha, Swasta Dibatasi

Untuk BUMN yang masih butuh outsourcing di sektor pertambangan dan kelistrikan, solusinya: bentuk anak perusahaan sendiri. Pekerja alih daya akan jadi karyawan anak perusahaan BUMN, bukan lagi dari vendor eksternal. Standar upah dan kesejahteraan dituntut sama dengan perusahaan induk.

Untuk perusahaan swasta, outsourcing akan dibatasi total di luar 4 bidang tersebut. Perusahaan diberi waktu 6 bulan untuk menyesuaikan.

6 Bulan Transisi: Apa yang Terjadi pada Kamu?

6 bulan transisi terdengar seperti waktu yang cukup. Tapi untuk pekerja outsourcing, 6 bulan adalah ketidakpastian. Apakah kontrakmu akan diperpanjang? Apakah vendor akan diganti? Apakah kamu akan diangkat jadi karyawan tetap? Apakah kamu akan kehilangan pekerjaan?

Tidak ada jawaban pasti. Seperti sistem yang desain kamu ngga nanya, keputusan dibuat di atas kamu, tanpa kamu.

Insight: Bukan Karier, Sistem Transfer Risiko

Outsourcing sering dijual sebagai "fleksibilitas" atau "jenjang karier alternatif." HRnetRimbun, sebuah recruitment agency, menyebut outsourcing bukan lagi "model kerja kelas dua" jika dikelola dengan baik. Cake.me menulis outsourcing bisa jadi "pintu masuk strategis ke dunia kerja."

Tapi mari jujur. Outsourcing bukan fleksibilitas untuk pekerja. Fleksibilitas untuk perusahaan. Perusahaan fleksibel bisa hentikan kamu kapan saja tanpa pesangon. Perusahaan fleksibel bisa ganti vendor tanpa urus masa kerjamu. Perusahaan fleksibel bisa potong gaji untuk biaya administrasi yang tidak transparan.

Outsourcing adalah sistem transfer risiko. Risiko biaya pesangon dipindah dari perusahaan ke vendor. Risiko ketidakpastian kontrak dipindah dari perusahaan ke pekerja. Risiko tidak ada BPJS dipindah dari perusahaan ke individu. Perusahaan dapat fleksibilitas, pekerja dapat ketidakpastian.

Saya pernah ngobrol dengan seorang cleaning service yang sudah 7 tahun di gedung yang sama. Setiap 2 tahun vendor-nya ganti, namanya di sistem ganti, masa kerjanya reset ke nol. Dia kerja di tempat yang sama, kerjakan tugas yang sama, tapi secara administratif dia selalu "pekerja baru." Tujuh tahun kerja, nol masa kerja. Itu bukan karier. Itu sistem yang membuat kamu tetap disposable.

Ini mirip dengan freelance yang juga transfer risiko. Freelance minimal punya pilihan kapan mau ambil proyek. Outsourcing tidak. Kamu datang ke kantor yang sama setiap hari, kerjakan tugas yang sama, tapi tanpa jaminan kamu bisa kembali besok.

Conclusion

Outsourcing bukan jenjang karier. Itu sistem yang membuat kamu bisa diganti besok tanpa biaya untuk perusahaan, tanpa jaring pengaman untuk kamu. Data dari ABADI, BPS, serta BPJS Ketenagakerjaan mencatat 2,2 juta, mungkin 6,4 juta, mungkin 8,9 juta orang hidup dalam sistem ini setiap hari. Mereka kerja di tempat yang tidak mengakui mereka, dibayar oleh perusahaan yang tidak mereka kenal, dilindungi oleh aturan yang berubah setiap 2 tahun, diawasi oleh 2.700 orang yang mustahil mengawasi 270 ribu perusahaan.

Prabowo berjanji menghapus, revisi Permenaker sudah jalan. Tapi solusi sejati bukan menghapus sistem, itu mengubah siapa yang menanggung risiko. Selama risiko tetap di tangan pekerja dan fleksibilitas tetap di tangan perusahaan, nama sistemnya bisa berubah, hasilnya tetap sama.

FAQ

Apa itu pekerja outsourcing?

Pekerja outsourcing adalah tenaga kerja yang disediakan oleh perusahaan alih daya (pihak ketiga) untuk bekerja di perusahaan lain. Secara fisik mereka bekerja di perusahaan pemberi kerja, tapi secara hukum mereka adalah karyawan perusahaan alih daya. Gaji serta BPJS dan perlindungan kerja menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya, bukan perusahaan tempat mereka bekerja setiap hari.

Apa beda outsourcing dan karyawan kontrak?

Karyawan kontrak punya hubungan kerja langsung dengan perusahaan tempat mereka bekerja. Gaji serta tunjangan dan perlindungan hukum dari perusahaan itu. Pekerja outsourcing punya hubungan kerja dengan vendor (perusahaan alih daya), bukan dengan perusahaan tempat mereka bekerja. Karyawan kontrak punya peluang lebih besar jadi karyawan tetap. Pekerja outsourcing jarang punya jalur itu.

Apa hak pekerja outsourcing?

Di atas kertas, pekerja outsourcing berhak mendapat upah minimal UMP, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, THR, cuti tahunan, jaminan K3, dan uang kompensasi saat kontrak berakhir. Di praktiknya, banyak yang tidak mendapatkannya. Hanya 23,5 persen terdaftar JKN dan 18,7 persen di BPJS Ketenagakerjaan. Banyak yang dibayar di bawah UMP. Tidak ada pengawas yang cukup untuk menegakkan aturan.

Berapa gaji pekerja outsourcing?

Gaji pekerja outsourcing minimal harus setara UMP (Upah Minimum Provinsi) di daerah setempat. Tapi data BPS 2024 menunjukkan gaji pekerja outsourcing 25 sampai 30 persen lebih rendah dibanding pekerja tetap di posisi yang sama. Kisaran gaji bervariasi berdasarkan data Wageindicator 2024: cleaning service Rp2,5-4 juta, security Rp3-5 juta, call center Rp6-8 juta per bulan.

Apakah outsourcing akan dihapus?

Presiden Prabowo berjanji menghapus outsourcing sejak May Day 2025. Juni 2026, pemerintah merevisi Permenaker 7/2026 untuk membatasi outsourcing hanya pada 4 bidang: catering, security, driver, dan cleaning service. BUMN diminta bentuk anak perusahaan untuk kebutuhan alih daya di sektor strategis. Revisi sedang berjalan, tapi belum final.

Apakah outsourcing bisa jadi karyawan tetap?

Di atas kertas, bisa. Kalau pekerjaan outsourcing bersifat tetap dan berkelanjutan, harusnya pakai PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu). Tapi di praktiknya, data Disnaker Sumut 2023 menunjukkan 31 persen pekerja outsourcing tetap di PKWT meski sudah kerja lebih dari 3 tahun. Beberapa perusahaan, seperti GDPS (anak usaha Garuda), mengaku memberi jalur ke PKWTT. Tapi ini pengecualian, bukan aturan.

Bagikan:

Newsletter

Satu email per minggu untuk melihat uang, karier, bisnis, dan kehidupan dari sudut yang lebih jernih. Gratis, berhenti kapan saja.

TAM gratis untuk semua

Tidak ada paywall, tidak ada iklan. Dukung TAM agar kami terus menulis tanpa kompromi.

Dukung TAM

Komentar (0)

Login untuk berkomentar