
Magang Gratis Bukan Belajar, Eksploitasi yang Dikemas sebagai Pengalaman
370 ribu orang berebut 100 ribu slot magang. 70% tidak dapat kerja setelahnya. Magang gratis bukan investasi, itu eksploitasi dengan CV sebagai jaminan.
Hook
Data resmi Kementerian Ketenagakerjaan: 370 ribu orang mendaftar Program Magang Nasional 2025, yang lolos hanya 102.697 orang. Rasio 1 banding 10, diumumkan Menteri Yassierli sendiri. Yang tidak lolos mencari magang sendiri, banyak yang tidak dibayar, dijual sebagai "investasi pengalaman". Tapi evaluasi program menunjukkan hanya 30% peserta mendapat tawaran kerja setelah magang. 70% sisanya, menurut data evaluasi yang sama, dapat "pengalaman" yang tidak bayar sewa.
Hukum yang Membiarkan
Pasal 22 UU Nomor 13 Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan mengatur pemagangan. Bunyinya: perjanjian pemagangan wajib memuat hak dan kewajiban peserta serta jangka waktu. Tapi tidak ada satu kata pun tentang standar minimum uang saku. Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 nambahin bahwa uang saku meliputi transport, makan, dan insentif. Tapi tetap tidak menetapkan batas minimum.
Ketiadaan batas minimum ini, menurut analisis hukum Klaussa, bikin celah eksploitasi yang sah secara hukum. Berdasarkan regulasi yang ada, perusahaan bisa kasih uang saku Rp0 dan tetap tidak melanggar undang-undang, atau kasih Rp500.000 sebulan untuk kerja penuh 8 jam sehari, 5 hari seminggu, dan nyebut itu "pemagangan".
Juni 2026, enam mahasiswa ajukan uji materiil Pasal 22 UU Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi. Perkara nomor 214/PUU-XXIV/2026. Mereka sebut ketiadaan standar minimum uang saku "melegitimasi praktik pemberian kompensasi yang tidak manusiawi." Dalam berkas permohonan, mereka nulis: perusahaan cenderung manfaatkan peserta magang untuk kerja operasional penuh tapi dengan kompensasi nihil atau jauh di bawah kewajaran. Ini ciptakan fenomena "pekerja bayangan" yang punya kewajiban sama kayak pekerja formal tapi tanpa hak ekonomi yang dijamin negara.
Para mahasiswa juga sorot paradoks yang nyata: ketiadaan standar upah minimum bikin peserta magang di kota besar harus tanggung biaya operasional magang sendiri. Lewat subsidi keluarga dan orang tua, rakyat justru yang biayai operasional bisnis perusahaan. Mahasiswa narik dari tabungan orang tua untuk tutup transport dan makan selama kerja gratis.
Sampai artikel ini ditulis, gugatan itu masih dalam proses pemeriksaan di MK. Tapi fakta bahwa enam mahasiswa sampai ke MK demi melawan ketiadaan standar uang saku magang sudah cukup nunjukin seberapa parah masalahnya.
Praktik di Lapangan
Januari 2026, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh laporkan aduan peserta magang di Rapat Kerja dengan Menaker. Peserta magang dimintai uang oleh perusahaan. Job desk tidak sesuai penawaran awal. Kontrak diputus di tengah jalan karena perusahaan "tidak membutuhkan tambahan pekerja." Menaker Yassierli ngakui beberapa perusahaan sudah ditegur.
Juli 2026, akun X @hrdgenz viral setelah mengungkap dugaan penyalahgunaan MagangHub. Perusahaan mendaftarkan peserta magang fiktif yang hanya absen tanpa bekerja. Peserta dapat Rp1,5 juta sebulan dari uang saku Kemnaker, perusahaan mengambil sisanya. Unggahan itu, menurut data X, dilihat lebih dari 70 ribu pengguna. Warganet lain berbagi pengalaman serupa. Ada yang melihat tawaran MagangHub sebelum program resmi dibuka.
Liputan Floresa Juli 2026 membongkar kondisi pelajar PKL di hotel-hotel Labuan Bajo. Menurut liputan Floresa, pelajar berusia 16-17 tahun bekerja 8 sampai 13 jam sehari tanpa gaji dan tanpa BPJS. Sistem penalti berupa tambahan jam kerja untuk pelajar yang membuka WhatsApp saat jam kerja. Satu pelajar tersiram minyak panas, kotak P3K di dapur kosong. Ketua SPM Par Labuan Bajo, Pokarius Mahi, menyebutnya "eksploitasi yang dikamuflasekan sebagai PKL."
Manajemen hotel berdalih pelajar butuh pengalaman kerja. Kepala sekolah ngakui siswa diperlakukan kayak tenaga kerja, jam kerja sering melebihi kesepakatan, BPJS ditanggung siswa sendiri. Tapi waktu diminta menolak praktik itu, jawaban sekolah nunjukin posisi mereka: tidak punya pilihan lain karena butuh lokasi untuk nampung pelajar tiap tahun.
"Pengalaman" yang Tidak Bayar Sewa
Data Kemnaker: Program Magang Nasional 2025 nampung 102.697 peserta di 8.048 perusahaan. Program berlangsung enam bulan, tiga batch. Evaluasi terhadap 65.245 peserta batch 1 dan 2 menunjukkan 98,5% mengalami peningkatan kompetensi teknis, 84% merasa puas, dan 97% nilai uang saku membantu kondisi ekonomi.
Tapi angka yang tidak disorot: data evaluasi menunjukkan cuma 30% peserta dapat tawaran kerja setelah selesain program, dan 70% sisanya balik ke pasar kerja bawa sertifikat magang dan "pengalaman" yang tidak konversi.
Program Magang Nasional 2026 target 150.000 peserta, naik dari 102.697 di 2025. Pendaftaran batch pertama dibuka 15 Juli 2026 dengan kuota 50.000. Antusiasme tinggi karena memang tidak ada pilihan lain. Lulusan baru harus punya "pengalaman" untuk dilamar kerja, tapi tidak dapat kerja tanpa "pengalaman." Magang jadi satu-satunya jembatan, dan jembatan ini tidak punya standar minimum kompensasi.
Ini konsisten dengan yang kami tulis di S1 Rebutan Loker SMK: Pendidikan Tinggi Jadi Trap. Sistem pendidikan tinggi menghasilkan lulusan yang tidak siap kerja, lalu menyalahkan lulusan karena tidak punya "pengalaman." Magang gratis menjadi solusi yang justru memformalkan eksploitasi.
Seperti yang kami bahas di 300 Lamaran Ditolak: Bukan Pilih-Pilih, Sistemnya yang Tidak Mau Kamu, sistem kerja Indonesia menuntut pengalaman tapi tidak mau membayar untuk pengalaman itu. Magang gratis adalah bentuk paling kasat mata dari ketidakadilan ini.
Sistem yang Paksa, Pasar yang Manfaatkan
Banyak program studi wajibkan magang sebagai syarat kelulusan. Mahasiswa yang sudah selesai minimal empat semester harus kerja magang di perusahaan, kantor hukum, atau instansi pemerintah. Kampus tidak selalu punya mitra yang cukup. Mahasiswa cari sendiri. Dan waktu mahasiswa cari sendiri, posisi tawar mereka nol.
Perusahaan tahu ini. Mereka tahu mahasiswa butuh magang untuk lulus. Mereka tahu mahasiswa butuh "pengalaman" untuk dilamar kerja. Jadi mereka tawarkan magang tanpa uang saku, atau uang saku di bawah biaya transport harian, dan sebut itu "pembelajaran." Klaussa, firma hukum yang nulis panduan rekrutmen magang, secara terbuka ngakui: kasih zero-pay internship untuk kerja operasional itu eksploitasi dan pelanggaran hukum. Tapi siapa yang tegakkan?
Dinas Ketenagakerjaan seharusnya ngawasi. Tapi jumlah pengawas terbatas, dan jumlah perusahaan yang selenggarain magang ribuan. Kasus pelajar PKL di Labuan Bajo baru terungkap karena jurnalis Floresa lakukan investigasi. Berapa kasus yang tidak terungkap?
Sistemnya sederhana. Negara biarin ketiadaan standar minimum uang saku. Kampus wajibin magang sebagai syarat kelulusan. Perusahaan tahu mahasiswa tidak punya pilihan. Hasilnya: kamu sebagai pekerja muda bayar untuk bekerja, bukan dibayar untuk bekerja.
Saya pernah ngobrol dengan adik kelas saya yang magang di agensi marketing. Dia kerja 9 jam sehari, bawain tugas yang sama kayak karyawan tetap, tapi uang sakunya cuma Rp300.000 sebulan. Itu pun sering telat dibayar. Waktu dia minta kejelasan, jawabannya: "ini pembelajaran, bukan kerja." Tapi beban kerjanya sama persis dengan junior staff yang gajinya Rp4 juta.
Seperti yang kami tulis di Skill Not School: Tapi Sistem Tetap Pakai Ijazah, sistem bilang satu hal dan lakukan hal berlawanan. Menteri Ketenagakerjaan bilang skill lebih penting dari ijazah, tapi lowongan tetap syaratkan S1. Sistem bilang magang untuk belajar, tapi praktiknya magang untuk kerja gratis.
Conclusion
Data evaluasi menunjukkan 30% peserta magang dapat tawaran kerja setelah program, dan 70% sisanya dapat "pengalaman" yang tidak bayar sewa. Kalau 70% tidak konversi ke kerja, "investasi pengalaman" itu namanya kerja gratis dengan CV sebagai jaminan. Enam mahasiswa sampai ke MK untuk lawan ketiadaan standar uang saku. Pelajar PKL di Labuan Bajo kerja 13 jam tanpa gaji. Peserta MagangHub dimintai uang oleh perusahaan. Dan target 2026 naik jadi 150.000 peserta. Sistem tidak berhenti. Dia memperbesar skala.
FAQ
Apakah magang gratis legal di Indonesia?
Secara teknis, Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 mewajibkan pemberian uang saku yang meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif. Memberikan zero-pay internship untuk pekerjaan operasional adalah bentuk eksploitasi dan pelanggaran hukum. Namun, karena tidak ada batas minimum nominal uang saku dalam undang-undang, perusahaan bisa memberi uang saku sangat rendah dan tetap dianggap mematuhi regulasi. Enam mahasiswa menggugat Pasal 22 UU Ketenagakerjaan ke MK pada Juni 2026 karena ketiadaan standar minimum ini.
Berapa uang saku magang minimum di Indonesia?
Tidak ada standar minimum. Permenaker 6/2020 hanya menyebut uang saku meliputi transport, makan, dan insentif, tanpa menetapkan batas nominal. Inilah inti masalahnya. Program Magang Nasional Kemnaker memberikan uang saku setara UMK, tapi magang di luar program nasional tidak punya standar.
Apakah perusahaan wajib membayar peserta magang?
Perusahaan wajib memberikan uang saku, bukan upah. Perbedaan ini penting secara hukum: uang saku bukan gaji, jadi tidak tunduk pada UMP/UMK. Tapi uang saku tetap wajib diberikan. Perusahaan juga wajib mendaftarkan peserta magang di BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kegagalan memberikan uang saku atau BPJS dapat membuat status peserta berubah menjadi Karyawan Tetap secara hukum.
Apa hak peserta magang di Indonesia?
Berdasarkan Permenaker 6/2020, hak peserta magang meliputi uang saku (transport, makan, insentif), perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikat pemagangan, dan pembinaan oleh mentor. Perjanjian pemagangan wajib tertulis dan didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Jika pemagangan tidak melalui perjanjian tertulis, status peserta berubah menjadi pekerja formal.
Apa itu pekerja bayangan?
Istilah "pekerja bayangan" muncul dalam gugatan MK 214/PUU-XXIV/2026. Definisi: peserta magang yang memiliki kewajiban serupa dengan pekerja formal (jam kerja penuh, target KPI, beban operasional) namun tanpa hak ekonomi yang dijamin negara (tidak ada upah sesuai UMP, tidak ada BPJS, tidak ada tunjangan). Praktik ini dianggap eksploitasi yang dikamuflasekan sebagai pemagangan.
TAM gratis untuk semua
Tidak ada paywall, tidak ada iklan. Dukung TAM agar kami terus menulis tanpa kompromi.
Dukung TAMBaca juga

NEET Gen Z: 1 dari 5 Anak Muda Indonesia Hilang dari Sistem
20,31% anak muda Indonesia berstatus NEET, tidak sekolah tidak kerja tidak pelatihan. Bukan malas, sistem yang tidak punya jalur untuk mereka.
Baca selengkapnya
6% Ingin Jadi Bos: Bukan Gen Z Kurang Ambisi, Sistem yang Tidak Menarik
Hanya 6% Gen Z mau jadi bos. Tapi 70% develop skill tiap minggu. Bukan kurang ambisi, sistem kerja yang tidak sepadan dengan harga yang harus dibayar.
Baca selengkapnya
Freelance Bukan Kebebasan, Itu Jebakan Tanpa Jaring Pengaman
84% Gen Z Indonesia condong ke freelance. Tapi 75% pekerja platform penghasilannya di bawah Rp3 juta. Freelance bukan kebebasan, jebakan tanpa jaminan sosial.
Baca selengkapnya