
UU ITE: Hukum untuk yang Bicara, Bukan untuk yang Sakit
“Mahasiswi ITB ditangkap karena meme presiden. 6 tahun penjara. UU ITE didesain untuk yang punya power, bukan yang punya luka. Data dan analisis lengkap.”
Mei 2025. Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung ditangkap di kosnya di Jatinangor. Dia membuat meme. Meme yang berisi gambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo. Polisi menjeratnya dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE, pasal tentang kesusilaan. Ancaman hukumannya: 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Untuk sebuah meme.
UU ITE, atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, adalah UU No. 11 Tahun 2008 yang mengatur transaksi elektronik dan konten digital di Indonesia. Pasal 27 ayat (1) mengancam pidana paling lama 6 tahun penjara untuk siapa pun yang mendistribusikan informasi elektronik yang "melanggar kesusilaan". Masalahnya, UU ini tidak mendefinisikan apa itu kesusilaan. Polisi yang menentukan. Bukan hakim.
Lahir dari Niat Baik, Tumbuh Jadi Senjata
UU ITE lahir tahun 2008. Tujuannya jelas: regulasi e-commerce yang sedang booming di Indonesia. Pasal-pasal tentang transaksi elektronik, tanda tangan digital, perlindungan konsumen online. Niatnya bagus. Tapi di perjalanannya, UU ini berubah menjadi sesuatu yang tidak pernah dimaksudkan pembuatnya.
Revisi pertama tahun 2016 menambahkan pasal-pasal baru. Revisi kedua tahun 2024 (UU No. 1/2024) memperluas cakupan. Yang awalnya untuk melindungi konsumen online, berubah jadi alat untuk membungkam kritik. Pasal 27 tentang kesusilaan, Pasal 28 tentang hasutan, Pasal 27A tentang pencemaran nama baik. Semua bisa dipakai untuk menjerat siapa pun yang bicara di internet.
Gen Z adalah generasi pertama yang hidup sepenuhnya di ruang digital. Setiap posting Instagram, setiap tweet, setiap TikTok, setiap meme adalah potensi pelanggaran UU ITE. Kamu tidak perlu merencanakan kejahatan. Cukup posting sesuatu yang "melanggar kesusilaan" versi polisi.
Pasal 27: Kesusilaan yang Multitafsir
Kasus mahasiswi ITB bukan kasus pertama dan tidak akan jadi yang terakhir. Polisi menjeratnya dengan pasal kesusilaan untuk meme politik. Kepala Divisi Advokasi LBH Bandung, M. Rafi Saiful, bertanya: "Kalau kita lihat penggunaan pasal kesusilaan, di mana kesusilaannya?" Pertanyaan yang bagus. Meme yang dianggap satire politik diklasifikasikan sebagai pelanggaran kesusilaan. Sebuah meme tentang "matahari kembar" dianggap melanggar kesusilaan, padahal jelas kritik politik.
Masalahnya, Pasal 27 ayat (1) UU ITE tidak mendefinisikan "kesusilaan". Tidak ada penjelasan apa yang masuk kategori itu. Tidak ada batasan yang jelas. Hasilnya: polisi punya kekuasaan diskresi yang sangat luas untuk menentukan apa yang "melanggar kesusilaan" dan apa yang tidak. Sebuah meme politik bisa jadi pelanggaran kesusilaan. Sebuah kritik bisa jadi pelanggaran kesusilaan. Sebuah joke bisa jadi pelanggaran kesusilaan. Tergantung polisi yang menangani.
Kasus Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau, menunjukkan masalah lain. Dia dilaporkan karena "menimpa teks" di atas tangkapan layar artikel berita. Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsinya pada Januari 2026 karena dakwaan jaksa tidak cermat. Jaksa menulis "Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya" tanpa spesifikasi. Hakim menilai frasa tersebut mengandung ketidakpastian yang fundamental. Canva berbeda dengan Photoshop, berbeda dengan Microsoft Paint, berbeda dengan ratusan aplikasi editing lainnya. Dakwaan yang tidak cermat. Tapi Khariq sudah ditahan selama proses berlangsung.
Ini yang sering orang lupa: penangkapan adalah hukuman. Penahanan adalah hukuman. Bahkan sebelum vonis dijatuhkan, kamu sudah dijauhkan dari keluarga, sudah kehilangan waktu, sudah kehilangan nama baik. Untuk kasus UU ITE, prosesnya bisa berbulan-bulan. Dan kamu tidak bisa mengembalikan waktu yang hilang.
Putusan MK yang Diabaikan
April 2025. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan No. 105/PUU-XXII/2024. Putusan ini melarang lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi atau jabatan untuk mengadukan dugaan pencemaran nama baik. Hanya orang perseorangan yang bisa jadi korban pencemaran nama baik. Pejabat publik tidak bisa melapor. Korporasi tidak bisa melapor. Lembaga pemerintah tidak bisa melapor.
Putusan ini adalah kemenangan untuk kebebasan berekspresi. Tapi realitasnya, polisi tetap mencari cara. Saat mahasiswi ITB ditangkap Mei 2025, sebulan setelah putusan MK, polisi tidak pakai pasal pencemaran nama baik. Mereka pakai pasal kesusilaan. Dan pasal manipulasi data (Pasal 51). Putusan MK membatasi satu pasal, polisi beralih ke pasal lain.
Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum mengungkapkan keraguannya: putusan MK belum tentu menghentikan praktik kriminalisasi. Dia benar. Selama polisi punya pasal lain yang bisa dipakai, selama definisi "kesusilaan" tidak jelas, kriminalisasi ekspresi digital akan terus berlanjut. Putusan MK menutup satu pintu, polisi buka pintu lain.
YouTuber asal Jember yang menyebut Nabi Muhammad tokoh fiktif adalah contoh lain. Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Ternyata dia residivis. Tahun 2017, dia divonis 2 tahun 10 bulan oleh PN Denpasar untuk kasus yang sama. Dia keluar, melakukan lagi, ditangkap lagi. Sistem tidak merehabilitasi. Sistem hanya menghukum dan melepaskan, menghukum dan melepaskan.
Polisi sebagai Hakim
Dalam sistem hukum yang ideal, polisi menyelidiki, jaksa menuntut, hakim memutus. Tiga fungsi yang berbeda dengan checks and balances. Tapi dalam kasus UU ITE, polisi berfungsi sebagai hakim. Polisi menentukan apa itu "kesusilaan". Polisi menentukan apakah sebuah konten "melanggar" atau tidak. Polisi menentukan apakah seseorang perlu ditangkap atau tidak.
Penangkapan sebelum vonis adalah hukuman sebelum peradilan. Kamu ditahan, kamu dijauhkan dari keluarga, kamu kehilangan pekerjaan atau kuliah, kamu stigmatis sebagai "tersangka". Media melaporkan penangkapanmu. Nama kamu tercoreng. Dan kalau nanti hakim membebaskanmu, tidak ada yang melaporkan pembebasan itu dengan sama besarnya.
Amnesty International Indonesia menyebut penangkapan mahasiswi ITB menunjukkan polisi terus melakukan praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital. YLBHI menyebut penangkapan itu menyalahi KUHP dan UU ITE. LBH Bandung mempertanyakan pasal kesusilaan. Tapi polisi tetap menangkap. Polisi tetap menetapkan tersangka. Polisi tetap menahan.
Ini bukan tentang apakah meme itu pantas atau tidak. Ini tentang siapa yang punya kekuasaan untuk menentukan apa yang pantas. Dan saat ini, kekuasaan itu ada di tangan polisi, bukan hakim.
Insight
Gue pernah ngobrol dengan teman yang aktif di media sosial. Dia bilang, "Gue hati-hati banget posting apa pun sekarang. Takut kena UU ITE." Itu bukan kehati-hatian sehat. Itu ketakutan yang dibentuk oleh sistem. Ketakutan yang membuat kamu berpikir dua kali sebelum kritik, sebelum joke, sebelum berekspresi. Dan ketakutan itu tidak berlaku untuk semua orang. Korporasi yang eksploitasi data personal jutaan pengguna tidak takut UU ITE. Pejabat yang spread hoaxes tidak takut UU ITE. Yang takut adalah kamu. Gen Z yang posting di Instagram. Mahasiswa yang membuat meme. Warga yang kritik di Twitter.
Sistem menempelkan label pada generasi yang kritik, tapi melindungi sistem yang dikritik. Mirip dengan fenomena label "generasi stroberi" yang menyalahkan generasi, bukan sistem yang gagal.
UU ITE didesain untuk melindungi yang punya power, bukan yang punya luka. Pasal kesusilaan yang multitafsir memberikan kekuasaan ke polisi untuk menentukan apa yang boleh dikatakan dan apa yang tidak. Putusan MK yang membatasi pencemaran nama baik diabaikan dengan beralih ke pasal lain. Dan penangkapan sebelum vonis sudah menjadi hukuman tanpa peradilan.
Conclusion
Kalau besok kamu posting sesuatu yang "melanggar kesusilaan" versi polisi, kamu siap 6 tahun penjara? Kalau kamu membuat meme tentang pejabat, kamu siap ditangkap di kosmu? Kalau kamu kritik di Twitter, kamu siap jadi tersangka? Pertanyaan ini bukan untuk menakuti kamu. Tapi untuk membuat kamu sadar: hukum digital Indonesia tidak melindungi yang bicara. Hukum melindungi yang punya power dari yang bicara.
Selanjutnya di Sistem Hukum Indonesia: Miskin di penjara, kaya di rumah. Kenapa 90% lapas Indonesia overkapasitas dan siapa yang benar-benar dipenjara. Baca Part 2
Newsletter
Satu email per minggu untuk melihat uang, karier, bisnis, dan kehidupan dari sudut yang lebih jernih. Gratis, berhenti kapan saja.
TAM gratis untuk semua
Tidak ada paywall, tidak ada iklan. Dukung TAM agar kami terus menulis tanpa kompromi.
Dukung TAMSumber & Metodologi
Data dalam artikel ini bersumber dari publikasi resmi dan laporan media terverifikasi. Pembaca dapat memeriksa sumber asli melalui tautan berikut.
- 1.
- 2.
- 3.
- 4.
- 5.
Gen Z Kabur dari Indonesia, Bukan Cari Enak
150.875 WNI pindah tiap tahun. 41% Gen Z pertimbangkan kabur. Gaji Rp3,3 juta vs Korea Rp23 juta. Bukan cari enak, sistem yang nggak beri alasan tinggal.