
Penahanan: Miskin di Penjara, Kaya di Rumah
“278.000 orang di lapas kapasitas 146.000. Overkapasitas 90%. Siapa yang dipenjara? Yang tidak mampu bayar jaminan. Data Ditjenpas 2025-2026.”
Sebelumnya di Sistem Hukum Indonesia: UU ITE membuktikan hukum digital Indonesia didesain untuk yang punya power, bukan yang punya luka. Mahasiswi ITB ditangkap karena meme, polisi jadi hakim, putusan MK diabaikan. Baca part sebelumnya: Part 1
Indonesia membangun lembaga pemasyarakatan untuk menampung 147.000 orang. Saat ini ada 278.000 orang di dalamnya. Hampir 90% overkapasitas. Dan kamu pikir hukum itu adil?
Sistem penahanan Indonesia terdiri dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) untuk narapidana, Rutan (Rumah Tahanan Negara) untuk tahanan yang menunggu vonis, dan LPKA untuk anak. Sistem ini dirancang untuk membina, bukan hanya mengurung. Tapi realitasnya, lapas Indonesia sudah bukan tempat pembinaan. Tempat orang menunggu. Menunggu vonis, menunggu keadilan, menunggu keluar.
Overcrowding bukan kebetulan. Ini hasil dari sistem peradilan yang menggunakan pidana penjara sebagai pidana pokok. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat pidana penjara 52 kali lebih sering dipakai oleh jaksa dan hakim daripada bentuk pidana lain. Setiap kasus yang masuk ke sistem peradilan, hampir selalu berakhir dengan penjara. Tidak ada alternatif. Tidak ada diversifikasi. Hanya penjara.
278.000 Orang di Kapasitas 146.000
Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Juni 2025 menunjukkan 279.537 penghuni di seluruh Lapas dan Rutan Indonesia. Kapasitas yang tersedia hanya 147.414. Artinya terjadi kelebihan penghuni sebesar 89,64%. Hampir dua kali lipat dari kapasitas yang seharusnya.
Data BNN per November 2025 menunjukkan angka yang serupa: 278.376 penghuni dengan kapasitas 146.260. Overkapasitas 90%. Kepala BNN Suyudi Ario Seto menyebut kondisi ini sudah sangat tinggi. Dan data Kemenimipas per April 2026 menunjukkan overcrowding turun ke 85%, dengan 271.468 penghuni dan kapasitas 146.860. Penurunan terjadi karena program amnesti dan asimilasi, tapi angka masih jauh dari ideal.
Penghuni vs Kapasitas Lapas Indonesia
Kapasitas vs Jumlah Penghuni (2025-2026)
Sumber: Ditjenpas, BNN, Kemenimipas (2025-2026)
Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Setiap angka adalah orang. Orang yang tidur berdesakan di sel yang dirancang untuk 4 orang tapi dihuni 12. Orang yang antri untuk mandi. Orang yang makan dengan jatah terbatas. Orang yang tidak punya ruang untuk bergerak, apalagi untuk dibina.
Rasio Petugas: 1 Banding 40
Ditjenpas melaporkan 27.341 petugas pengamanan untuk 279.537 penghuni. Rasio 1 petugas menjaga 40 warga binaan, terbagi dalam 4 shift. Artinya dalam 1 shift, 1 petugas menjaga 160 orang. Di Lapas Tangerang, kondisinya lebih ekstrem: 2.000 narapidana dijaga hanya 16 orang.
Rasio ini bukan hanya masalah angka. Ini masalah keamanan, masalah hak asasi, masalah hidup dan mati. Dalam kurun waktu tiga tahun, terjadi 13 kasus kebakaran di Lapas. Sembilan di antaranya terjadi di Lapas yang overcrowded. Kebakaran Lapas Tangerang tahun 2021 menewaskan 48 orang. 42 di antaranya adalah warga binaan kasus narkotika. Ketika kebakaran terjadi, petugas tidak bisa mengevakuasi semua orang. Terlalu banyak. Terlalu padat. Terlalu sedikit petugas.
Kondisi ini membuat pelaksanaan standar minimum dalam pembinaan, pengamanan, pelayanan, dan keselamatan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bagaimana kamu membina orang ketika kamu tidak punya ruang? Bagaimana kamu mengamankan orang ketika 1 petugas menjaga 160 orang per shift?
Siapa yang Dipenjara?
Pertanyaan yang lebih penting dari "berapa banyak" adalah "siapa". Siapa yang mengisi 278.000 sel ini? Data BNN April 2026 menjawab: 150.202 dari 278.376 penghuni adalah kasus narkotika. Itu 54%. Lebih dari separuh. Tapi kita akan bahas ini lebih dalam di part berikutnya.
Yang relevan di sini adalah siapa yang tidak di penjara. Koruptor yang vonisnya 3 tahun bisa dapat penangguhan. Pejabat yang kasus suap bisa menjalani tahanan rumah. Pengusaha yang melanggar hukum bisa bayar jaminan dan keluar. Tahanan yang punya uang bisa mengajukan penangguhan penahanan. Tahanan yang tidak punya uang tidak bisa.
Penangguhan penahanan butuh jaminan. Jaminan uang atau jaminan orang. Kalau kamu tidak punya uang untuk jaminan, kamu tetap di rutan. Kalau kamu tidak punya orang yang bersedia jadi jaminan, kamu tetap di rutan. Miskin = tetap di dalam. Kaya = bisa keluar sambil menunggu vonis. Ini bukan opini. Ini mekanisme. Mekanisme yang dipakai setiap hari, di setiap pengadilan, di setiap kota di Indonesia.
Amnesti dan Asimilasi: Solusi Sementara
Pemerintah mencoba mengatasi overcrowding dengan program amnesti, asimilasi rumah, dan hak integrasi. Januari hingga Juni 2025, 65.049 narapidana mendapat program integrasi. Kemenimipas juga memindahkan 2.284 narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan. Sepanjang 2025, 140 percobaan penyelundupan narkoba digagalkan di 24 kantor wilayah.
Tapi ini solusi sementara. Inflow terus datang. Setiap hari ada kasus baru, ada tersangka baru, ada vonis baru. Outflow melalui program integrasi tidak cukup untuk mengimbangi. Sel yang dikosongkan hari ini akan terisi besok. Program amnesti mengurangi angka sementara, tapi tidak mengubah akar masalah: sistem peradilan yang terlalu bergantung pada pidana penjara untuk semua kasus, dari pencuri sampai pengguna narkoba, tanpa pertimbangan alternatif seperti rehabilitasi atau community service.
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto mengakui bahwa UU mengamanatkan rehabilitasi untuk pencandu narkoba, bukan penjara. Tapi praktiknya, jaksa dan hakim tetap menjatuhkan pidana penjara. Arus masuk tidak terkendali karena hukum penjara masih menjadi pilihan utama. Arus keluar diperlancar dengan program integrasi. Tapi selama hulu tidak diperbaiki, hilir akan terus penuh.
Insight
Gue pernah lewat di depan Lapas Cipinang. Tembok tinggi, pintu besi. Gue berpikir, di dalam sana ada ribuan orang yang sebagian besar tidak punya uang untuk pengacara, tidak punya uang untuk jaminan, tidak punya koneksi untuk penangguhan. Mereka di sana bukan karena mereka lebih bersalah dari yang di luar. Mereka di sana karena mereka lebih miskin dari yang di luar.
Penjara Indonesia bukan tempat pembinaan. Tempat orang miskin menunggu vonis. Yang kaya dapat penangguhan penahanan, rumah tahanan khusus, pengacara yang lobi. Yang miskin dapat sel berdesakan, jatah makan terbatas, dan menunggu bulan-bulan bahkan tahun-tahun tanpa kepastian. Sistem ini tidak membedakan yang bersalah dari yang tidak. Sistem membedakan yang punya dari yang tidak.
Conclusion
Miskin di penjara, kaya di rumah. Bukan peribahasa. Itu sistem. Sistem yang dirancang untuk menampung 147.000 orang tapi dipaksa menampung 278.000. Sistem yang memberikan penangguhan untuk yang punya jaminan dan menahan yang tidak. Sistem yang membangun lapas untuk membina tapi tidak punya ruang untuk membina. Kalau kamu miskin dan berhadapan dengan hukum, kamu tahu di mana posisimu.
Selanjutnya di Sistem Hukum Indonesia: 54% penghuni lapas adalah kasus narkoba. Tapi 54.000 di antaranya pengguna, bukan bandar. Kenapa korban yang dipenjara, bukan direhab? Baca Part 3
Newsletter
Satu email per minggu untuk melihat uang, karier, bisnis, dan kehidupan dari sudut yang lebih jernih. Gratis, berhenti kapan saja.
TAM gratis untuk semua
Tidak ada paywall, tidak ada iklan. Dukung TAM agar kami terus menulis tanpa kompromi.
Dukung TAMSumber & Metodologi
Data dalam artikel ini bersumber dari publikasi resmi dan laporan media terverifikasi. Pembaca dapat memeriksa sumber asli melalui tautan berikut.
- 1.
- 2.
- 3.
- 4.
- 5.
Gen Z Kabur dari Indonesia, Bukan Cari Enak
150.875 WNI pindah tiap tahun. 41% Gen Z pertimbangkan kabur. Gaji Rp3,3 juta vs Korea Rp23 juta. Bukan cari enak, sistem yang nggak beri alasan tinggal.