
Narkoba: Pasal yang Mengisi Penjara, Bukan Menyembuhkan
“54.026 pengguna narkoba dipenjara di Indonesia. UU mengatakan mereka harus direhab. Sistem mengatakan mereka harus dipenjara. Data BNN 2026.”
Sebelumnya di Sistem Hukum Indonesia: 278.000 orang dipenjara di lapas kapasitas 146.000. 90% overkapasitas. Miskin di penjara, kaya di rumah. Baca part sebelumnya: Part 2
54.026 pengguna narkoba dipenjara di Indonesia. Undang-undang mengatakan mereka harus direhabilitasi. Sistem mengatakan mereka harus dipenjara. Tebak siapa yang menang.
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur dengan jelas: pencandu dan penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Bukan penjara. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) juga mengatur bahwa pengguna bisa divonis rehabilitasi. Hukumnya jelas. Niatnya jelas. Pencandu adalah korban, bukan kriminal. Mereka butuh pengobatan, bukan sel.
Tapi realitasnya berbeda. Jaksa tetap menjerat pengguna dengan pasal pidana. Hakim tetap menjatuhkan vonis penjara. Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto mengakuinya: "Undang-undang mengamanatkan bahwa pencandu dan penyalahguna itu wajib direhabilitasi." Tapi dia juga mengakui masih ada temuan pecandu dan penyalahguna narkoba yang dikenakan pasal pidana dan berujung putusan penjara. Undang-undang bilang rehab. Praktik bilang penjara.
54% Penghuni Lapas adalah Kasus Narkoba
Data BNN per April 2026 sangat jelas. Dari total 278.376 penghuni lapas dan rutan, sebanyak 150.202 adalah kasus narkotika. Itu 54%. Lebih dari separuh penjara Indonesia diisi oleh kasus narkoba. Kepala BNN Suyudi Ario Seto menyebut kejahatan narkotika berkontribusi sangat masif terhadap kepadatan lapas.
Komposisi Penghuni Lapas Indonesia
Kasus Narkoba vs Non-Narkoba (Apr 2026)
Sumber: BNN (Apr 2026)
Tapi angka 150.202 ini perlu dipecah. Tidak semua adalah bandar atau pengedar. Dari total 59.352 tahanan, 27.270 adalah kasus narkotika: 11.431 pengguna dan 15.839 produsen atau bandar. Dari total 219.024 narapidana, 122.932 adalah kasus narkotika: 42.595 pengguna dan 80.337 produsen atau bandar.
Total pengguna di lapas: 54.026 orang. 54.026 orang yang seharusnya berada di fasilitas rehabilitasi, bukan di sel. 54.026 orang yang UU katakan adalah korban, tapi sistem perlakukan sebagai kriminal.
UU 35/2009 vs Realitas Penegakan
Pasal 127 UU 35/2009 menjadi poin kunci. Pasal ini mengatur bahwa pencandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi. Penjelasan pasal ini sangat jelas: pencandu adalah orang yang menderita sindrom ketergantungan narkotika. Mereka butuh pengobatan, bukan penghukuman.
Tapi dalam praktik, jaksa menjerat pengguna dengan pasal yang sama dengan bandar. Hakim menjatuhkan vonis penjara, bukan vonis rehabilitasi. Hasilnya: pengguna yang seharusnya direhab justru dipenjara. Bandar yang seharusnya dihukum berat, kadang mendapat vonis yang sama dengan pengguna.
Menteri Agus Andrianto sudah berkomunikasi dengan BNN, Bareskrim, dan Kapolri untuk mengurangi penggunaan pasal pidana bagi pecandu. Tapi komunikasi tidak mengubah praktik. Selama jaksa tetap menjerat dengan pasal pidana dan hakim tetap vonis penjara, UU 35/2009 hanya akan jadi tulisan di kertas.
Bandar Bebas, Pengguna Dipenjara
Dari data BNN, total 96.176 orang pelaku jaringan (produsen dan bandar) berada di lapas. Mereka memang pantas di penjara. Tapi 54.026 pengguna juga berada di lapas. Mereka tidak pantas di sana. Mereka seharusnya di rehabilitasi.
Kenapa pengguna lebih mudah ditangkap? Karena pengguna adalah konsumen akhir. Mereka ada di jalanan, di tempat hiburan, di lingkungan yang mudah dijangkau polisi. Bandar ada di lapisan atas, terlindungi jaringan, punya pengacara, punya uang. Polisi tangkap pengguna karena mudah. Bandar tangkap jarang karena sulit.
Ada pola ekonomi di sini. Pengguna yang ditangkap biasanya tidak punya dana untuk bail atau pengacara. Mereka tinggal di sel selama proses penyidikan dan persidangan. Bandar yang ditangkap biasanya punya dana. Mereka dapat penangguhan, pengacara premium, dan proses hukum yang lebih cepat. Sistem tidak hanya membedakan pengguna dan bandar. Sistem membedakan yang miskin dan yang kaya. Dalam konteks narkoba, pengguna miskin dipenjara, bandar kaya ditahan di rumah.
Hasilnya: penjara penuh dengan pengguna. 54.026 orang yang butuh pengobatan, bukan sel. 54.026 orang yang keluar dari penjara dengan trauma, bukan dengan pemulihan. Dan ketika mereka keluar, tanpa rehabilitasi, kemungkinan besar mereka kembali menggunakan. Lingkaran ini berulang. Sistem tidak memutus rantai. Sistem memperkuatnya.
Rehabilitasi yang Tidak Ada
Kejaksaan melaporkan 112 Balai Rehabilitasi Adhyaksa telah berdiri hingga 2025. Jumlah ini terdengar banyak. Tapi dibandingkan dengan 54.026 pengguna yang butuh rehabilitasi, apakah 112 balai cukup? Kapasitas setiap balai berapa? Berapa lama rehabilitasi? Berapa biayanya? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab dengan data publik yang jelas.
Faktanya, sistem memilih penjara karena lebih mudah. Lebih cepat. Lebih murah. Tidak perlu asesmen medis. Tidak perlu fasilitas khusus. Tidak perlu tenaga kesehatan. Cukup sel, cukup tembok, cukup petugas. Sistem pilih penjara bukan karena penjara lebih baik untuk pengguna. Sistem pilih penjara karena penjara lebih mudah untuk sistem.
BNN mendorong penguatan regulasi agar pengguna diarahkan ke jalur rehabilitasi. Tapi mendorong regulasi tidak sama dengan mengubah praktik. Selama jaksa dan hakim tetap memilih penjara, 54.026 pengguna akan tetap di sel.
Insight
Gue kenal seseorang yang pernah kena kasus narkoba. Bukan bandar. Pengguna. Dia ditahan 8 bulan sebelum vonis. Selama 8 bulan itu, dia tidak dapat rehabilitasi. Dia dapat sel berdesakan, makan seadanya, dan kehilangan pekerjaan. Setelah vonis penjara 2 tahun, dia keluar. Tanpa rehabilitasi. Tanpa keterampilan baru. Tanpa jaring pengaman. Apakah sistem berharap dia berubah? Atau sistem hanya berharap dia tidak kena lagi? Kalau kamu pikir kasus narkoba cuma bikin penjara penuh, kamu benar. Tapi kamu juga perlu tahu: penjara yang penuh itu diisi oleh orang yang seharusnya tidak di sana.
Sistem narkoba Indonesia tidak didesain untuk menyembuhkan. Didesain untuk mengisi penjara. Pengguna adalah korban dari ketergantungan, tapi sistem perlakukan seperti kriminal. Bandar yang seharusnya dihukum berat sering kali mendapat perlakuan yang sama atau lebih baik dari pengguna. Karena bandar punya pengacara. Bandar punya uang. Bandar punya koneksi. Pengguna tidak punya apa-apa.
Yang lebih tragis: penjara tidak membuat pengguna berhenti menggunakan. Penjara justru membuat mereka lebih terisolasi, lebih stigmatis, lebih sulit kembali ke masyarakat. Data dari berbagai studi menunjukkan bahwa pengguna yang dipenjara tanpa rehabilitasi punya tingkat residen yang tinggi. Mereka keluar, mereka kembali menggunakan, mereka kena lagi. Sistem tidak menyembuhkan. Sistem mengulang. Dan setiap pengulangan, ada angka yang masuk ke statistik. Angka yang membuat lapas makin penuh. Angka yang membuat sistem tampak bekerja, padahal sistem gagal.
Conclusion
Kita diajari narkoba merusak. Tapi sistem yang menangkap pengguna, bukan bandar. Sistem yang memenjara korban, bukan menyembuhkan. UU 35/2009 bilang rehabilitasi. Praktik bilang penjara. 54.026 pengguna di sel, bukan di rehab. Sistem tidak memutus rantai ketergantungan. Sistem memperkuatnya dengan menempatkan korban di tempat yang seharusnya untuk kriminal. Dan setiap pengguna yang keluar tanpa rehabilitasi adalah bukti bahwa sistem tidak bekerja untuk pemulihan, tapi untuk pengisian sel.
Selanjutnya di Sistem Hukum Indonesia: Biaya pengacara Rp500 ribu sampai Rp50 juta. Keadilan di Indonesia diukur dengan gaji. Berapa harga keadilanmu? Baca Part 4
Newsletter
Satu email per minggu untuk melihat uang, karier, bisnis, dan kehidupan dari sudut yang lebih jernih. Gratis, berhenti kapan saja.
TAM gratis untuk semua
Tidak ada paywall, tidak ada iklan. Dukung TAM agar kami terus menulis tanpa kompromi.
Dukung TAMSumber & Metodologi
Data dalam artikel ini bersumber dari publikasi resmi dan laporan media terverifikasi. Pembaca dapat memeriksa sumber asli melalui tautan berikut.
- 1.
- 2.
- 3.
- 4.
Gen Z Kabur dari Indonesia, Bukan Cari Enak
150.875 WNI pindah tiap tahun. 41% Gen Z pertimbangkan kabur. Gaji Rp3,3 juta vs Korea Rp23 juta. Bukan cari enak, sistem yang nggak beri alasan tinggal.