
Premanisme Berkedok Ormas: Hukum yang Tak Sentuh yang Berkuasa
“636.000 ormas terdaftar. 15.400 kasus premanisme. 709 vigilantisme. Kenapa yang berkuasa tidak pernah dihukum? Data Polkam dan CSIS 2025.”
Sebelumnya di Sistem Hukum Indonesia: Koruptor curi Rp330,9 triliun, vonis 3 tahun. Pencuri Rp1 juta, 5 tahun. Hukum ringan untuk yang berat. Baca part sebelumnya: Part 5
Gue perhatikan tiap kali ada kasus premanisme di berita: ormas demo, pungli, pengeroyokan. Polisi bilang "akan ditindak tegas". Besoknya, tidak ada yang terjadi. Tapi kalau kamu posting meme presiden, kamu ditangkap hari yang sama.
Premanisme berkedok ormas adalah fenomena yang menyita perhatian secara luas. Oknum anggota atau pengurus organisasi kemasyarakatan menggunakan kekuatan massa dan identitas organisasinya untuk melakukan intimidasi, pemerasan, atau penguasaan sumber daya secara ilegal. Aktivitas ini mulai menyasar proyek strategis nasional dan kawasan industri. Bukan lagi sekadar pungli di pasar tradisional. Sekarang premanisme menyentuh investasi nasional.
Pemerintah Indonesia membahas lonjakan aktivitas ormas dalam rapat koordinasi di Bekasi, November 2025. Data yang dipaparkan: Indonesia memiliki lebih dari 636.000 ormas terdaftar per 12 November 2025. Dalam enam bulan terakhir, jumlah ormas meningkat drastis sekitar 40.000 organisasi baru. Satgas penanganan ormas telah terbentuk di 25 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota.
636.000 Ormas, 15.400 Kasus
Data Polkam November 2025 sangat jelas. 636.000 ormas terdaftar. 40.000 baru dalam 6 bulan. 15.400 kasus premanisme diungkap hingga 11 November 2025. 4.016 tersangka. Lebih dari 18.000 orang diamankan. Jawa Barat tercatat sebagai wilayah dengan kasus terbanyak.
Kasus-kasus penyimpangan ormas semakin kompleks. Penguasaan lahan ilegal, pemerasan, jasa pengamanan tidak resmi. Aktivitas ini menyasar proyek strategis nasional dan kawasan industri. Bukan kejahatan acak. Ini kejahatan terorganisir yang berkedok legalitas organisasi.
Kementerian Dalam Negeri melaporkan kanal pelaporan masyarakat akan diperkuat melalui layanan 110 dan sistem informasi terintegrasi. Polri melaporkan operasi penertiban, razia premanisme, dan pemetaan daerah rawan terus dilakukan. Aplikasi DORS dan Early Warning System mulai dimanfaatkan untuk pemantauan real time. Tapi dengan 636.000 ormas dan 15.400 kasus, apakah penertiban cukup?
Vigilantisme: 709 Insiden di 2025
Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengumpulkan data kekerasan kolektif melalui Collective Violence Early Warning (CVEW) Dataset sejak 2021. Data 2025 menunjukkan tahun dengan jumlah insiden tertinggi sejak CVEW dimulai.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, terjadi 1.851 insiden kekerasan kolektif. Rata-rata 154 insiden per bulan, 5 insiden per hari, satu insiden setiap 3,5 jam. Jumlah ini meningkat 18,5% dibanding 2024 yang mencatat 1.562 insiden. Kekerasan kolektif sepanjang 2025 menyebabkan 405 orang meninggal dunia dan 2.115 orang luka-luka.
Insiden Kekerasan Kolektif Indonesia
Jumlah insiden per kategori utama, 2024 vs 2025
Sumber: CSIS CVEW 2025
Dari berbagai motif, vigilantisme atau main hakim sendiri menjadi penyebab paling dominan: 709 insiden. Disusul persoalan penegakan hukum (180 insiden) dan tata kelola (177 insiden). Vigilantisme adalah bentuk kekerasan yang dilakukan masyarakat karena tidak percaya pada sistem hukum.
Psikolog Forensik Reza Indragiri menjelaskan: "Vigilante adalah perilaku rasional untuk mengompensasi kelemahan otoritas penegak hukum sekaligus pilihan yang diambil untuk mengekspresikan amarah." Ketidakpercayaan pada otoritas penegak hukum memicu vigilantisme. Di balik amarah ada ketakutan. Ketakutan menjadi korban kejahatan. Dan ketika sistem tidak melindungi, masyarakat melindungi diri sendiri dengan kekerasan.
Kenapa Premanisme Sulit Dihukum?
Ormas punya legalitas. UU No. 17 Tahun 2013 dan UU No. 16 Tahun 2017 mengatur organisasi kemasyarakatan. Ormas terdaftar, punya AD/ART, punya anggota, punya struktur. Legalitas ini menjadi tameng. Ketika oknum ormas melakukan premanisme, pertanggungjawaban menjadi kabur. Apakah ini tindakan individu atau tindakan organisasi?
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur beberapa pasal yang bisa diterapkan. Pasal 262: kekerasan secara bersama-sama, ancaman 7-15 tahun. Pasal 448: pemaksaan melalui kekerasan, ancaman 1 tahun. Pasal 482: pemerasan. Pasal 483: pengancaman. Tapi penegakan selektif. Yang ditangkap eksekutor lapangan. Yang diuntungkan oknum pejabat atau pengusaha tidak tersentuh.
Penelitian hukum tahun 2025 mengkonfirmasi: praktik premanisme berkedok ormas dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan pemerintah, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan penyalahgunaan legitimasi organisasi. Ketika ormas punya legalitas tapi pengawasan lemah, oknum bebas melakukan tindakan ilegal di bawah payung organisasi. Dan ketika ditangkap, oknum tersebut bisa berlindung di balik nama organisasi.
Yang Berkuasa Tidak Dihukum
15.400 kasus diungkap, 4.016 tersangka, 18.000 orang diamankan. Angka ini terdengar besar. Tapi siapa yang ditangkap? Eksekutor lapangan: orang yang memungut uang di pasar, orang yang berdiri di gerbang proyek, orang yang memukul di pengeroyokan. Mereka adalah ujung tombak, bukan arsitek.
Yang diuntungkan dari premanisme tidak berada di lapangan. Mereka di kantor, punya jabatan, punya koneksi. Mereka yang menerima hasil pungli, yang mengatur wilayah kekuasaan, yang memberi perintah. Dan mereka tidak masuk dalam daftar 4.016 tersangka.
25 provinsi punya satgas ormas, Polri melakukan razia premanisme, Kemenkum memperkuat kanal pelaporan. Tapi aksi terus berlanjut. 636.000 ormas dengan 40.000 baru dalam 6 bulan. Siapa yang filter? Siapa yang verifikasi? Sistem pendaftaran ormas tidak ketat, mendirikan ormas lebih mudah daripada mendirikan PT. Dan ketika ormas jadi alat premanisme, sistem baru bertindak setelah kerugian terjadi.
Insight
Gue pernah ngobrol dengan pedagang di pasar tradisional. Dia cerita, setiap minggu ada orang yang datang, minta "uang keamanan". Bukan polisi. Bukan satpam. Orang dari ormas tertentu. Kalau tidak bayar, lapaknya diganggu. Dia bilang, "Lapor polisi? Ya lapor. Tapi besoknya datang lagi, orang lain. Polisi tidak bisa jaga 24 jam." Itu realitas. Sistem hukum tidak menjangkau pasar tradisional. Ormas yang jaga, dengan harga.
Premanisme adalah hukum yang berjalan di luar hukum. Dan sistem membiarkannya. Gen Z lihat: yang punya power bisa main hakim sendiri, bisa pungli, bisa pengeroyokan. Dan konsekuensinya minim. Tapi kalau Gen Z posting meme presiden, ditangkap hari yang sama. Sistem tidak menindak yang berkuasa. Sistem menindak yang bicara.
Gen Z yang baru masuk dunia kerja sering ketemu fenomena ini. Kontrak kerja tidak jelas, diganti ormas yang "ngurus" wilayah. Parkir di depan kantor dikontrol ormas, bukan negara. Keamanan kompleks dipegang ormas, bukan polisi. Negara absen, ormas isi kosongnya. Dan kamu bayar untuk sesuatu yang seharusnya jadi tanggung jawab negara.
Conclusion
Kalau ormas bisa pungli tanpa konsekuensi, tapi kamu ditangkap karena meme presiden, siapa yang dilindungi hukum? Kamu, atau mereka? 636.000 ormas. 15.400 kasus. 709 vigilantisme. Dan yang dihukum hanya eksekutor lapangan, bukan arsitek. Hukum Indonesia tidak sentuh yang berkuasa. Hukum hanya sentuh yang tidak punya kekuasaan untuk melawan.
Selanjutnya di Sistem Hukum Indonesia: Sidang online di Indonesia. e-Court, e-Litigation. Kedengarannya modern. Tapi kalau kamu tidak punya kuota internet, bagaimana kamu akses keadilan? Baca Part 7
Newsletter
Satu email per minggu untuk melihat uang, karier, bisnis, dan kehidupan dari sudut yang lebih jernih. Gratis, berhenti kapan saja.
TAM gratis untuk semua
Tidak ada paywall, tidak ada iklan. Dukung TAM agar kami terus menulis tanpa kompromi.
Dukung TAMSumber & Metodologi
Data dalam artikel ini bersumber dari publikasi resmi dan laporan media terverifikasi. Pembaca dapat memeriksa sumber asli melalui tautan berikut.
- 1.
- 2.
- 3.
- 4.
KTP Butuh Hari Libur: Birokrasi yang Paksa Kamu Cuti Kerja
57% Gen Z dan Milenial pilih jalur alternatif urus KTP. Bukan tidak tahu aturan, jalur resmi terlalu lama. Sistem yang dirancang untuk membuatmu menyerah.