
Peradilan Digital: Sidang Online yang Tidak Adil
“e-Court kedengarannya modern. Tapi digital divide membuat sidang online mengucilkan yang tidak punya kuota. Keadilan digital hanya untuk yang digital.”
Sebelumnya di Sistem Hukum Indonesia: 636.000 ormas, 15.400 kasus premanisme. Hukum yang tak sentuh yang berkuasa. Baca part sebelumnya: Part 6
Mahkamah Agung bilang e-Court bikin peradilan lebih mudah diakses. Tapi mudah untuk siapa? Yang punya smartphone, kuota internet, dan literasi digital. Kalau kamu tidak punya ketiganya, sidang online jadi pintu yang tertutup.
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 mengatur administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Sistem e-Court menghadirkan e-Filing untuk pendaftaran perkara online, e-Payment untuk pembayaran biaya perkara online, dan e-Summons untuk pemanggilan pihak secara daring. Tujuannya jelas: sederhana, cepat, terjangkau. Mahkamah Agung ingin peradilan lebih efisien dan lebih mudah diakses.
Tapi realitasnya, efisiensi tidak berarti keadilan. Penelitian akademik tahun 2024 dan 2025 menunjukkan implementasi e-Court menghadapi kendala serius: kesenjangan digital, keterbatasan literasi teknologi masyarakat, dan kesiapan aparatur peradilan yang tidak merata. Digitalisasi peradilan pada prinsipnya berkontribusi positif dalam memperluas akses keadilan melalui penyederhanaan prosedur, pengurangan biaya perkara, dan penghapusan hambatan geografis. Namun efektivitasnya masih menghadapi kendala yang membuatnya tidak adil untuk semua.
e-Court: Efisien untuk yang Bisa
Studi di Pengadilan Agama Klaten menunjukkan e-litigation mengurangi waktu perkara perceraian dari 42 hari kerja menjadi 24 hari. Efisiensi 43%. Itu angka yang mengesankan. Tapi penelitian yang sama mengungkap hal lain: litigant dengan pendidikan tinggi dan akses teknologi lebih baik mendapat manfaat lebih besar dari sistem ini. Sementara litigant dari pedesaan atau berpendidikan rendah menghadapi eksklusi sistemik.
Sistem e-Court Mahkamah Agung (PERMA 7/2022) menghadirkan pendaftaran perkara online melalui e-Filing, pembayaran online melalui e-Payment, dan pemanggilan daring melalui e-Summons. Bagi yang punya smartphone, koneksi internet stabil, dan kemampuan mengoperasikan aplikasi, sistem ini memang lebih cepat. Tidak perlu datang ke pengadilan untuk mendaftar. Tidak perlu antri untuk bayar. Semua bisa dari rumah.
Tapi "dari rumah" punya syarat: smartphone yang memadai, koneksi internet yang stabil, kuota data yang cukup, literasi digital untuk mengoperasikan aplikasi e-Court. Bagi Gen Z urban yang terbiasa dengan aplikasi digital, ini mudah. Bagi masyarakat di daerah dengan infrastruktur terbatas, ini hambatan baru yang sebelumnya tidak ada.
Digital Divide di Pengadilan
Penelitian akademik 2025 mengidentifikasi beberapa kendala teknis utama dalam pelaksanaan e-Court. Gangguan pada server pusat Mahkamah Agung menyebabkan sistem tidak dapat diakses, sehingga pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya, hingga proses e-Filing menjadi tertunda. Permasalahan ini sering muncul akibat beban trafik tinggi atau maintenance sistem. Dampaknya langsung ke efisiensi waktu pendaftaran dan tingkat kepuasan pengguna.
Keterbatasan jaringan internet dan bandwidth juga menjadi kendala serius, terutama di wilayah dengan infrastruktur teknologi yang belum memadai. Keterbatasan koneksi membuat proses pengunggahan dokumen dan verifikasi data sering mengalami keterlambatan. Kondisi ini menunjukkan adanya digital divide antara wilayah dengan akses internet kuat dan wilayah terpencil, yang secara tidak langsung menghambat asas keadilan yang setara.
Sistem e-Court sangat bergantung pada kualitas jaringan. Di Jakarta, internet stabil. Di Sumba, di Mentawai, di pedalaman Kalimantan, koneksi internet bisa putus-putus. Upload dokumen 5 MB bisa memakan waktu 30 menit. Kalau koneksi putus di tengah, ulang lagi. Bagi yang harus mendaftar perkara dalam batas waktu tertentu, ini bukan sekadar tidak nyaman. Ini bisa berarti kehilangan hak.
Fair Trial di Era Digital
Digitalisasi peradilan memiliki implikasi yang ambivalen terhadap prinsip peradilan yang adil. Di satu sisi, sistem online meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Sidang bisa direkam, putusan bisa diakses online, proses lebih terdokumentasi. Tapi di sisi lain, sidang online berpotensi memengaruhi kualitas pemeriksaan perkara dan pemenuhan hak-hak prosedural para pihak.
Dalam sidang konvensional, hakim bisa melihat bahasa tubuh terdakwa. Bisa menilai apakah terdakwa memahami apa yang terjadi. Bisa melihat apakah saksi benar-benar yakin atau sedang dipaksa. Dalam sidang online, semua ini tereduksi. Layar smartphone memperkecil wajah. Koneksi yang lag membuat ekspresi tidak real-time. Audio yang terputus membuat kata-kata tidak lengkap. Hakim tidak bisa sepenuhnya menilai kredibilitas saksi melalui layar 6 inci.
Hak prosedural terdakwa juga sulit dipenuhi secara digital. Hak untuk konsultasi dengan pengacara selama sidang, hak untuk mengajukan bukti fisik, hak untuk konfrontasi saksi. Semua ini lebih sulit dilakukan melalui video call. Apalagi kalau terdakwa tidak punya pengacara dan harus menghadapi sidang sendirian melalui smartphone yang layarnya retak.
Yang Tidak Punya Smartphone
Gen Z urban: e-Court OK. Smartphone bagus, kuota unlimited, internet 4G/5G. Mendaftar perkara dari kos, upload dokumen dari tempat tidur. Efisien. Tapi Gen Z rural? Tidak semua punya smartphone memadai. Tidak semua punya kuota internet cukup. Tidak semua terbiasa dengan aplikasi pemerintah yang interface-nya tidak user-friendly.
Kuota internet vs biaya perkara adalah tambahan biaya tidak terduga. Kamu sudah bayar biaya perkara untuk mendaftar. Tapi kamu juga harus bayar kuota untuk upload dokumen. Bayar warnet kalau koneksi rumah tidak cukup. Bayar transportasi ke kota kalau tidak ada sinyal di desa. Biaya yang seharusnya tidak ada di sistem konvensional. Digitalisasi menambah biaya baru yang tidak diakui.
Penelitian 2025 menyebutkan bahwa tanpa reformasi hukum acara perdata yang adaptif dan inklusif, peradilan elektronik berisiko mengeksklusi kelompok rentan dan merusak substansi keadilan. Sistem yang seharusnya memperluas akses justru menyempitkannya. Sistem yang seharusnya menyederhanakan justru menambah hambatan baru. Keadilan digital hanya untuk yang digital. Yang tidak digital, tertinggal.
Insight
Gue pernah bantu teman daftar perkara ke pengadilan lewat e-Court. Dia di Jakarta, smartphone bagus, internet cepat. Tetap bingung. Formulir tidak intuitif. Upload dokumen gagal berkali-kali karena format file tidak sesuai. Verifikasi email lama. Kalau dia yang terbiasa digital saja bingung, bagaimana dengan orang yang jarang pakai aplikasi? Bagaimana dengan bapak di desa yang baru beli smartphone pertama kali? Sistem e-Court didesain oleh orang yang terbiasa digital, untuk orang yang terbiasa digital. Yang tidak terbiasa digital, tidak masuk dalam perhitungan.
Digitalisasi peradilan tidak adil kalau infrastruktur tidak merata. e-Court menguntungkan yang sudah punya akses. Mengucilkan yang tidak. Sama seperti bagaimana koneksi digital bikin tatap muka jadi beban, digitalisasi hukum juga menciptakan gap baru antara yang terhubung dan yang tertinggal. Keadilan digital hanya untuk yang punya smartphone, kuota, dan literasi. Yang tidak punya ketiganya, tidak dapat keadilan. Mereka dapat error 404.
Conclusion
Kita diajari teknologi bikin hidup lebih adil. Padahal teknologi bikin gap lebih jelas. Keadilan digital hanya untuk yang digital. Yang punya smartphone, kuota internet, dan literasi. Yang tidak punya, tertinggal. e-Court kedengarannya modern. Tapi modern tidak berarti adil. Modern berarti eksklusi yang baru, dengan interface yang lebih cantik. Kalau kamu tidak punya kuota saat sidang online, kamu tidak dapat keadilan.
Selanjutnya di Sistem Hukum Indonesia: Sintesis. UU ITE, overcrowding, narkoba, pengacara, korupsi, premanisme, peradilan digital. Semua jadi satu sistem. Dan pertanyaannya: keadilan untuk siapa? Baca Part 8
Newsletter
Satu email per minggu untuk melihat uang, karier, bisnis, dan kehidupan dari sudut yang lebih jernih. Gratis, berhenti kapan saja.
TAM gratis untuk semua
Tidak ada paywall, tidak ada iklan. Dukung TAM agar kami terus menulis tanpa kompromi.
Dukung TAMSumber & Metodologi
Data dalam artikel ini bersumber dari publikasi resmi dan laporan media terverifikasi. Pembaca dapat memeriksa sumber asli melalui tautan berikut.
- 1.
- 2.
- 3.
- 4.
KTP Butuh Hari Libur: Birokrasi yang Paksa Kamu Cuti Kerja
57% Gen Z dan Milenial pilih jalur alternatif urus KTP. Bukan tidak tahu aturan, jalur resmi terlalu lama. Sistem yang dirancang untuk membuatmu menyerah.